Berita Terkini

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Bondowoso (13/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Jam 12.30 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilakukan oleh Ketua dan Perwakilan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Fadlil Jailanis dan Zaini.   Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 10 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 2 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 3 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 4 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, dan Dapil 5 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN)

Bondowoso (12/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jum’at (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 12 Mei 2023 Jam 15.13 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilakukan oleh Ketua dan Perwakilan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Malik Atamimi dan Fahrizal.   Partai Amanat Nasional (PAN) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Bondowoso (12/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jum’at (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 12 Mei 2023 Jam 08.19 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Ketut Yudi Kartiko dan Hendra Prahmana.   Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem

Bondowoso (11/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem, Kamis (11/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 11.01 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Achmad Fadil Muzakki Syah dan Mudahar Abusiri.   Partai NasDem Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

Bondowoso (11/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Kamis (11/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 09.54 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Irwan Bachtiar Rachmat dan Sinung Sudrajad.   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

Hari Ketiga, Belum Terdapat Partai Politik Peserta Pemilu Mengajukan Bakal Calon

Bondowoso (03/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Sejak tanggal 1 Mei 2023, KPU Kabupaten Bondowoso menyiapkan ruang Aula KPU Kabupaten Bondowoso sebagai tempat pengajuan dan pemeriksaan dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD KPU Kabupaten Bondowoso.   Sampai dengan hari ketiga, Rabu (03/05/2023), Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bondowoso belum satupun yang melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Ruang pengajuan bakal calon terlihat lengang, terlihat beberapa staf sekretariat sedang menunggu dan berjaga menunggu kehadiran Partai Politik Peserta Pemilu.   Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, mengungkapkan bahwa sampai dengan hari ketiga ini, Partai Politik Peserta Pemilu masih belum melakukan pengajuan, dimungkinkan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu masih terus berupaya untuk memenuhi beberapa persyaratan bakal calon yang harus dipenuhi ketika melakukan pengajuan bakal calon. Junaidi juga mengungkapkan bahwa KPU Bondowoso telah menyampaikan surat dan pengumuman kepada Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Bondowoso terkait proses pengajuan bakal calon. (mipa)