Surabaya — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan pemungutan suara khusus (Special Voting Arrangements) pada 22–23 April 2026 di Aula KPU Provinsi Jawa Timur. Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, hadir mengikuti kegiatan tersebut Anggota KPU Divisi Teknis, Abu Sofyan, serta Kasubag Teknis, Moh Ilyas PA. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penataan dapil yang sesuai prinsip-prinsip kepemiluan, sekaligus memperkuat pemahaman teknis jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dalam sesi pembukaan, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Khunaifi, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi tahapan penataan dapil. “Saya minta KPU Kabupaten/Kota mulai melakukan simulasi penataan dapil,” tegas Aang. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya partai politik. “Silakan komunikasi dengan pimpinan partai politik terkait masalah penataan dapil, dan angkat isu dapil sebagai isu pemilu di kabupaten/kota,” ujarnya. Lebih lanjut, Aang mendorong peningkatan kapasitas teknis jajaran KPU daerah. “Silakan belajar memahami cara melakukan penataan dapil,” tambahnya. Terkait dinamika dengan partai politik, ia mengingatkan agar komunikasi dilakukan secara intensif sejak awal. “Sampaikan kepada partai, jika ingin menyampaikan usulan. Jangan sampai saat diskusi partai sepakat, tetapi ketika diputuskan justru menolak. Maka diskusi dan komunikasi sangat penting,” tandasnya. Melalui kegiatan ini, KPU Bondowoso memperoleh penguatan teknis sekaligus arah kebijakan dalam menyusun penataan dapil yang transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan menjelang Pemilu 2029.