SP4N–LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik pada berbagai organisasi penyelenggara di Indonesia sebelumnya masih belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Setiap instansi mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinasi, sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi penanganan atau bahkan pengaduan tidak ditindaklanjuti karena dianggap bukan kewenangannya.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Sistem ini menjadi satu pintu pengaduan nasional agar masyarakat memiliki saluran pengaduan yang mudah, terintegrasi, dan terpercaya.
Apa itu SP4N–LAPOR!
SP4N–LAPOR! merupakan layanan nasional yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik. Layanan ini dapat diakses melalui berbagai kanal, yaitu:
-
Website: www.lapor.go.id
-
SMS: 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
-
Media sosial Twitter/X: @lapor1708
-
Aplikasi mobile LAPOR! (Android dan iOS)
Pengelolaan SP4N–LAPOR! dilaksanakan secara terintegrasi oleh:
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik;
-
Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional; dan
-
Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
SP4N–LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
Tujuan SP4N–LAPOR!
SP4N–LAPOR! dibentuk untuk menerapkan kebijakan “no wrong door policy”, yang menjamin bahwa setiap pengaduan masyarakat, dari mana pun dan dalam bentuk apa pun, akan diteruskan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan utama SP4N–LAPOR! antara lain:
-
Memudahkan penyelenggara pelayanan publik dalam mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi;
-
Memberikan akses dan ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan;
-
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
SP4N–LAPOR! di KPU Kabupaten Bondowoso
Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, KPU Kabupaten Bondowoso mendukung implementasi SP4N–LAPOR! sebagai sarana resmi pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Melalui menu SP4N–LAPOR! pada website resmi KPU Kabupaten Bondowoso, masyarakat dapat mengakses tautan dan informasi terkait mekanisme penyampaian pengaduan secara langsung ke sistem SP4N–LAPOR!. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan dan ditangani sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
Saat ini, SP4N–LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, termasuk KPU sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik.