Layanan Whistle Blowing System (WBS) KPU
Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh KPU RI untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran, seperti tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan satuan kerja KPU. Sistem ini merupakan pengaduan internal yang ditangani secara terpusat oleh Tim Kepatuhan Internal, sehingga setiap laporan diproses secara profesional, objektif, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berkualitas sesuai prinsip-prinsip Good Governance, KPU Kabupaten Bondowoso memfasilitasi informasi dan sosialisasi terkait pelaporan WBS KPU RI melalui website resmi KPU Kabupaten Bondowoso.
KPU Kabupaten Bondowoso tidak menerima atau memproses laporan, melainkan hanya menyediakan tautan resmi agar pelapor dapat menyampaikan laporan secara langsung melalui WBS KPU RI.
Pelapor dalam layanan ini adalah pegawai internal Sekretariat KPU Kabupaten Bondowoso yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran melalui sistem WBS KPU RI.
KPU RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower), sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir. Fokus utama penanganan WBS adalah pada substansi laporan, bukan pada identitas pelapor.
A. UNSUR-UNSUR LAPORAN
Agar laporan yang disampaikan melalui WBS KPU RI dapat diproses secara cepat dan akurat, pelapor diharapkan melengkapi unsur-unsur berikut:
-
What : Uraian tindakan yang diduga melanggar ketentuan
-
Where : Lokasi terjadinya tindakan
-
When : Waktu atau periode kejadian
-
Who : Pihak-pihak yang diduga terlibat
-
How : Cara atau modus terjadinya tindakan
B. JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN MELALUI WBS KPU RI
-
Tindak Pidana Korupsi
-
Non Tindak Pidana Korupsi
Berikut tautan pengisian WBS KPU RI:
Klik Disini