Tugas dan Wewenang KPU Bondowoso

Tugas dan Wewenang KPU Bondowoso

Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

  2. melaksanakan   semua   tahapan   Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. mengoordinasikan   dan   mengendalikan   tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

  5. memutakhirkan   data   pemilih   berdasarkan   data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

  6. melakukan  dan  mengumumkan  rekapitulasi  hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota   DPRD   Provinsi   serta   anggota   DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasilrekapitulasi suara di PPK;

  7. membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

  8. mengumumkan         calon         anggota         DPRD kabupaten/kota   terpilih   sesuai   dengan   alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan  dan  membuat berita acaranya;

  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporanyang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

  10. menyosialisasikan        Penyelenggaraan        Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU  Kabupaten/Kota  kepada masyarakat;

  11. melakukan  evaluasi  dan  membuat  laporan  setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam  Penyelenggaraan  Pemilu,  KPU  Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menetapkan      jadwal      tahapan      Pemilu      di kabupaten/kota;
  2. membentuk  PPK,  PPS,  dan  KPPS  dalam  wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasilpenghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  4. menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan     sanksi     administratif     dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan  wewenang lain  yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang:

  1. merencanakan program dan anggaran;
  2. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  3. menyusun     dan     menetapkan     tata     kerja     KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota  dengan  memperhatikan  pedoman  dari  KPU dan/atau KPU Provinsi;
  4. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan  penyelenggaraan  Pemilihan  Bupati  dan  Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. membentuk   PPK,   PPS,   dan   KPPS   dalam  Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya;
  6. mengoordinasikan,            menyelenggarakan,            dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
  7. menerima      daftar      pemilih      dari      PPK      dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  8. memutakhirkan     data     Pemilih     berdasarkan     data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
    1. Pemilu anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;
    2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
    3.  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  9. menerima      daftar      pemilih      dari      PPK      dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
  10. menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan;
  11. menetapkan   dan    mengumumkan   hasil   rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
  12. membuat   berita   acara   penghitungan   suara   serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  13. menerbitkan  Keputusan  KPU  Kabupaten/Kota  untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya;
  14. mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
  15. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  16. menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi  Bawaslu Kabupaten/Kota   atas   temuan   dan   laporan   adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
  17. mengenakan        sanksi        administratif        dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  18. melaksanakan   sosialisasi   penyelenggaraan   Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  19. melaksanakan   tugas  dan   wewenang  yang  berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
  20. melakukan      evaluasi      dan      membuat      laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
  21. menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
  22. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 960 Kali.