
KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN)
Bondowoso (12/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jum’at (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 12 Mei 2023 Jam 15.13 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilakukan oleh Ketua dan Perwakilan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Malik Atamimi dan Fahrizal.
Partai Amanat Nasional (PAN) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)