KPU Kabupaten Bondowoso Gelar Sharing Momen Simulasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Aplikasi Cortex
Bondowoso, 3 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pegawai, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan kegiatan sharing momen bertajuk Simulasi Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Aplikasi Cortex. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kantor KPU Kabupaten Bondowoso dan diikuti oleh jajaran pegawai sekretariat.
Hadir sebagai narasumber, Mochammad Fadhil Hafizh, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kabupaten Situbondo, yang memberikan pemaparan secara komprehensif terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan teknis mulai dari proses pengisian data, perhitungan PPh Pasal 21, hingga tahapan pelaporan melalui Aplikasi Cortex secara sistematis dan praktis.
Melalui simulasi langsung, peserta diajak untuk memahami alur penggunaan aplikasi, mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pengisian, serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung sebelum pelaporan. Narasumber juga menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara sekaligus ASN yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya sharing momen ini, diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Bondowoso semakin memahami tata cara pelaporan pajak yang benar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi dengan KPP Pratama Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Bondowoso berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi perpajakan serta mendukung terciptanya budaya administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan kerja. (Rn)