Berita Terkini

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem

Bondowoso (11/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem, Kamis (11/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.

 

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023 Jam 11.01 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai NasDem dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Achmad Fadil Muzakki Syah dan Mudahar Abusiri.

 

Partai NasDem Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.

 

Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 204 kali