
KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bondowoso (12/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jum’at (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 12 Mei 2023 Jam 08.19 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Ketut Yudi Kartiko dan Hendra Prahmana.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)