
KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Bondowoso (13/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Jam 12.30 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilakukan oleh Ketua dan Perwakilan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Fadlil Jailanis dan Zaini.
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 10 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 2 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 3 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 4 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, dan Dapil 5 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen.
Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)