Berita Terkini

Divisi Sosdiklih Parmas Sampaikan Materi Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu

Bondowoso (05/01/2023) - Materi Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu disampaikan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bondowoso pada hari ke-2, Kamis (05/01/2023). Materi disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas, Sunfi Fahlawati. Pada kesempatan pertama, Sunfi Fahlawati juga menyisipkan materi terkait etika dan pola komunikasi. Hal tersebut menjadi penting bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Bagaimana kemudian pola komunikasi dibangun dengan baik kepada masyarakat. Penyelenggara pemilu harus memiliki etika dan pola komunikasi karena nantinya akan berhadapan secara langsung dengan masyarakat. Sunfi Fahlawati juga meminta kepada peserta bimbingan teknis yang kebetulan pernah menggeluti profesi penyiar radio untuk sedikit berbagi ilmu dan mempraktekkan bagaimana jika yang bersangkutan sedang menjadi penyiar radio. Simulasi dilakukan untuk memberikan contoh bagaimana teknis berkomunikasi yang baik. Etika dan pola komunikasi ini nantinya akan berkaitan erat dengan bagaimana jalinan komunikasi dan hubungan kerja dengan stakeholder lain. (mipa)

Kelembagaan KPU Menjadi Materi Pembuka Hari Ke-2 Bimtek PPK

Bondowoso (05/01/2023) - Isu-isu penting yang beredar dalam masyarakat sehubungan dengan bidang kerja KPU dan Pemilu serta Pemilihan menjadi pokok perhatian serius. Hal tersebut juga merupakan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, secara kelembagaan, KPU harus dipahami secara utuh. Kelembagaan KPU menjadi materi pertama hari ke-2 dalam Bimbingan Teknis PPK Pemilu 2024 Se-Kabupaten Bondowoso, Kamis (05/06/2023). Narasumber dalam sesi ini adalah Ali Mushoffa, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pokok materi adalah terkait tantangan penyelenggara, kesiapan dan soliditas lembaga. Ali Mushoffa menjelaskan beberapa diagram dan bagan tentang kelembagaan KPU serta beberapa model transformasi kelembagaan penyelenggara pemilu. Bagaimana hubungan KPU dengan Bawaslu dan DKPP. Selain itu, ditengah-tengah penyampaian materi terkait kelembagaan, Ali Mushoffa menyisipkan materi tentang Pemutakhiran Data Pemilih yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 (umam]

Divisi Teknis Sampaikan Materi Tahapan Krusial Penyelenggaraan Pemilu Dalam Bimtek PPK

Bondowoso (04/01/2023) - Pembahasan Tahapan Krusial Penyelenggaraan Pemilu menjadi salah satu materi dalam Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten Bondowoso, Rabu (04/01/2023). Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati, bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi tersebut dihadapan 115 anggota PPK Se-Kabupaten Bondowoso. Beberapa tahapan krusial yang menjadi materi pembahasan adalah Pembentukan Badan Adhoc, Verifikasi Faktual Pencalonan, Coklit Data Pemilih, Sosialisasi Pemilu, Distribusi Logistik, Pungut Hitung, Rekap Suara yang nantinya akan bermuara pada tahap Sengketa Pemilu. Dijelaskan pula beberapa potensi kerentanan beserta dengan strategi mengatasi kerentanan tersebut. Selain itu, Heniwati juga menjelaskan tentang irisan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan pemilihan. Sebagaimana diketahui bahwa KPU akan melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada bulan Februari dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada bulan November. Beberapa tahapan Pemilu dan Pemilihan akan beririsan pada bulan tertentu. Terakhir disampaikan tahapan pemilihan secara umum yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara. (mipa)

KPU BONDOWOSO SAMPAIKAN TUGAS KETUA DAN ANGGOTA PPK SAAT BIMTEK

Bondowoso, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 115 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diawali dengan penyampaian tugas ketua dan anggota PPK pada hari pertama (04/01/2023) Materi tersebut disampaiakan oleh Ketua KPU Bondowoso, Junaidi serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan, Umum dan Logistik, Adiets Nurhasanah, mulai dari dipaparkannya tugas Ketua dan anggota PPK, sampai dengan tata cara pengambilan keputusan. Selain itu, ia juga menyampaikan mengenai pembentukan, susunan, tugas dan kewajiban sekretariatan PPK yang harus dilaksanakan. “untuk sekretariatan segera koordinasikan dengan camat masing-masing”, katanya Setelah materi selesai disampaikan, Ketua KPU Bondowoso membentuk Focus Group Discussion (FGD) yang dibagi menjadi lima kelompok sesuai Bidang masing masing, kemudian perwakilan kelompok menyampaikan hasil diskusinya dalam forum tersebut.(Dy)

KPU Bondowoso Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Sekretariatan KPU Kabupaten Bondowoso, Jumat (30/12/2022) di Taman Wisata Tirta Agung Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Acara diikuti oleh Seluruh Sekretariatan KPU Kabupaten Bondowoso. Divisi SDM & Sosdiklih KPU Kabupaten Bondowoso Sunfi Fahlawati membuka acara kegiatan tersebut. Dalam sambutanya sunfi menyampaikan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas (transparansi). “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” Ungkapnya. Ia melanjutkan, menjaga akuntabilitas juga menjadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik. Acara kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Kasubbag Teknis Penyelenggara & Hubmas Ilyas Purwo Agomo. Keterbukaan publik sangatlah penting karena dengan membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Kabupaten Bondowoso. (UM)  

KPU Se-Jawa Timur Diskusikan Potensi Sengketa dan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu Bersama KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se Jawa Timur tak terkecuali KPU Kabupaten Bondowoso tengah melaksanakan diskusi tentang potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul pasca di tetapkannya prtai politik peserta Pemilu tahun 2024 dan potensi lainnya yang muncul sebab ditetapkannya keputusan KPU di Komisi Pemilihan Umum bersana dengan Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) KPU Republik Indonesia. Tidak hanya berkaitan dengan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dapat menimbulkan sengketa, namun badan adhoc khususnya PPK yang telah di tetapkan keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam beberapa wilayah menjadi objek sengketa. Sementara proses rekruitmen PPS yang tengah berlangsung pun dapat menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun etik bagi KPU Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal itu peran Divisi Hukum dalam menangani sengketa maupun pelanggaran memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan internal guna memitigasi adanya sengketa dan pelanggaran. Pun jika tengah menghadapi sengketa ataupun penyelesaian pelanggaran divisi hukum dapat membuat koronologi dan bekerjasama dengan divisi terkait yang notabenenya mengetahui pelaksanaan teknis dan permasalahan yang terjadi pada tahapan yang di sengketakan atau yang berdampak pelanggaran. “Selanjutnya KPU RI sedang menyusun juknis agar divisi hukum dapat selalu membersamai seluruh tahapan pemilu tahun 2024,” imbuh Kepala Bio AHPS KPU RI. Dengan hal ini divisi hukum tidak lagi menyelesaiakan permasalahan yang tidak turut campur dalam pelaksanaannya namun bertanggungjawab pada proses penyelesaiannya. Divisi hukum menjadi tim advice kepada seluruh divisi. Di sisi lain memperbaiki dan membangun komunikasi yang baik dengan Bawaslu sebagai salah satu stakeholder KPU menjadi hal yang sangat penting untuk memiliki pamahaman yang sama terkait kebijakan-kebijakan dalam menerapkan regulasi Pemilihan Umum tahun 2024. Hal penting lain dalam memitigasi sengketa atau pelanggaran adalah melakukan internalisasi regulasi dan arahan pimpinan, “helpdesk yang menjadi pintu informasi pertama dapat menjadikan orang paham atau orang menyengketakan,” tambah Kepala Biro AHPS, itu artinya tim helpdesk di masing-masing satker sangatlah penting untuk memahami regulasi dan kebijakan satkernya. Sehingga hal ini memerlukan kehati-hatian dalam mengelola helpdesk dan sesering mungkin melakukan internalisasi regulasi dan kebijakan pimpinan.