
KPU Bondowoso Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon kepada Parpol
Bondowoso (17/04/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Bondowoso Pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (18/04/2023). Kegiatan dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang dimulai masa pengajuannya bakal calonnya pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang ketua dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta pimpinan organisasi masyarakat di Kabupaten Bondowoso. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Hotel Ijen View tersebut disambut antusias oleh Partai Politik Peserta Pemilu. Hal tersebut setidaknya terlihat dari jumlah peserta yang hadir hampir seluruh dari yang diundang.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi. Dalam sambutannya Junaidi menekankan tentang tujuan pelaksanaan kegiatan sosialiasi. Beberapa dokumen persyaratan serta tahapan yang segera akan dimulai diharapkan menjadi perhatian serius dari partai politik.
Selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati. Beberapa jenis dokumen dan prosedur pengajuan bakal calon disampaikan oleh Heniwati. Tak lupa adalah tahapan pengajuan bakal calon. Diskusi menarik mewarnai akhir acara. Setidaknya partai politik menekankan pertanyaan terkait tema-tema bakal calon yang kebetulan tercatat sebagai anggota partai lain, penggantian DCS, serta syarat mundur dari beberapa jabatan tertentu. (mipa)