.jpeg)
Hari Ketiga, Belum Terdapat Partai Politik Peserta Pemilu Mengajukan Bakal Calon
Bondowoso (03/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024. Sejak tanggal 1 Mei 2023, KPU Kabupaten Bondowoso menyiapkan ruang Aula KPU Kabupaten Bondowoso sebagai tempat pengajuan dan pemeriksaan dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD KPU Kabupaten Bondowoso.
Sampai dengan hari ketiga, Rabu (03/05/2023), Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bondowoso belum satupun yang melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Ruang pengajuan bakal calon terlihat lengang, terlihat beberapa staf sekretariat sedang menunggu dan berjaga menunggu kehadiran Partai Politik Peserta Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, mengungkapkan bahwa sampai dengan hari ketiga ini, Partai Politik Peserta Pemilu masih belum melakukan pengajuan, dimungkinkan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu masih terus berupaya untuk memenuhi beberapa persyaratan bakal calon yang harus dipenuhi ketika melakukan pengajuan bakal calon. Junaidi juga mengungkapkan bahwa KPU Bondowoso telah menyampaikan surat dan pengumuman kepada Partai Politik Peserta Pemilu serta Bawaslu Bondowoso terkait proses pengajuan bakal calon. (mipa)