Berita Terkini

KPU Bondowoso ikuti Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, Selasa (22/11). Kegiatan tersebut diselenggaran secara Daring melalui Zoom Meting yang diikuti oleh seluruh jajaran Satker KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan diisi oleh dua Narasumber. Narasumber pertama adalah Insan Fahmi, Pemateri Kedua di isi oleh Retno Dwi Cahyaningsih yang sama berasal dari Kedeputian Pelayanan Publik, Kementerian PANRB. Dalam kesempatan tersebut Insan mengatakan peran masyarakat adalah sebuah hal yang tidak bisa terlepas dari proses penyediaan pelayanan publik. Melalui peran serta masyarakat dalam proses penyediaan layanan publik diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan dapat menunjang tercapainya tujuan ke 16 dari Sustainable Development Goals yaitu Institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan pada setiap tingkatan. Retno juga menjelaskan terkait Standar Pelayanan Publik Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 sebagai pedoman standar pelayanan. Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Retnu juga menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, menunjukkan kondisi bahwa pelayanan publik belum memiliki standar yang seragam, baik antar unit pelayanan dalam satu instansi, apalagi antar instansi. Dengan demikian perlu adanya penetapan standar pelayanan. Setelah pemaparan materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Um)  

Guna Memberikan Informasi & Pelayanan KPU Bondowoso Pantau Pemasangan Spanduk dan Baliho Rekrutmen Adhoc

Bondowoso - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso membuka lowongan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024. Untuk memeberikan informasi dan memberikan layanan kepada masyarakat terkait pendaftaran Badan AdHoc, KPU Kabupaten Bondowoso memberikan pengumuman melalui media sosial diantaranya website KPU Bondowoso, Instagram, Faceook, Twitter, Tiktok dan Baliho yang dipampang dibeberapa titik lokasi strategis di 23 kantor Kecamatan. Hairul Umam Staf KPU Bondowoso melakukan pemantauan pemasangan Spanduk dan Baliho Rekrutmen Adhoc yang berada di Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso. “Kita memastikan spanduk dan Baliho dipasang ditempat yang strategis dan mudah dilihat oleh Masyarakat”, Ungkapnya. KPU membentuk Tim kusus untuk memantau pemasangan Spanduk dan Baliho Rekrutmen Adhoc yang tersebar dibeberapa kecamatan.   Pendaftaran PPK dimulai tanggal 20-29 November 2022 dan PPS dimulai tanggal 18-27 Desember 2022. Pendaftar PPK dan PPS dapat dilakukan melalui aplikasi Siakba yang telah disediakan KPU Kabupaten Bondowoso. Dengan demikian pendaftar tidak perlu datang ke kantor KPU. Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan ,KPU Bondowoso menyiapkan tim untuk bisa melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui SIAKBA tersebut.  

KPU Kabupaten Bondowoso ikutii Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023

Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 20-21 November 2022. Di buka oleh Ketua KPU Jawa Timur Chairul Anam mengatakan, bahwa pada akhir Desember serapan anggaran harus clear semua. Pada saat yang sama kegiatan Pemilu terus bertambah. Anam juga menyampaikan dalam proses penyusunan Renja agar fokus pada :  - pencapaian target prioritas sasaran,  - bermanfaat langsung bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat.  - Bersinergi dengan divisi lain, efektif dan efisien serta  - berprinsip money follow program.  Selain itu Anam juga menyampaikan beberapa kegiatan pada 2023 yang sangat penting seperti pemutakhiran data pemilih, persiapan logistik serta tahapan lainnya. Anggaran KPU Kabupaten/Kota berbeda. Anggaran terbanyak adalah KPU Kabupaten Malang, sedangkan anggaran terkecil adalah KPU Kota Blitar.  Anam meninstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati anggaran. "Mungkin ada yang terselip anggarannya, yang harusnya teranggarkan tapi tidak teranggarkan".(toidin)

ZOOM MEETING SOSIALISASI PEREKRUTAN BADAN ADHOC

Bondowoso (20/11/2022)_Dalam rangka perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan Zoom Meeting terkait perekrutan Badan Adhoc, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso yang diikuti oleh seluruh calon pendaftar PPK dan PPS se-Kabupaten Bondowoso. Sebagai Pemateri dalam acara ini adalah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati dan Ilmi Ardiansyah sebagai Operator SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Menurut Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati, mengatakan bahwa Sosialisasi Webinar hari ini Kita laksanakan sebagai bentuk pelayanan maksimal terhadap para calon pendaftar Badan Adhoc, karena kondisi seperti ini saya kira di era digitalisasi mengadakan forum-forum webinar seperti ini sangat efektif, sehingga teman- teman yang jauh dari jangkauan kita di KPU Bondowoso tetap bisa menerima informasi terkait mekanisme rekrutmen Badan Adhoc ini dengan utuh di forum-forum seperti ini. “Alhamdulillah antusias masyarakat cukup tinggi, animo masyarakat cukup tinggi untuk kemudian berdiskusi di forum ini”,Ujarnya. Selanjutnya, kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Sosialisasi Perekrutan Badan Adhoc tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab (Jie)  

KPU Bondowoso Hadiri Acara Pendidikan Politik Kader Dan Masyarakat Partai Demokrat Sebagai Narasumber

Bondowoso, (20/11/2022), Memenuhi undangan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur dalam acara Pendidikan Politik Kader dan Masyarakat yang mengusung tema "Peran serta partai politik dan masyarakat dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bondowoso, Heniwati, hadir sebagai narasumber di Grand Padis Hotel Bondowoso, Minggu (20/11/2022).    Pada kesempatan tersebut, Heniwati menyampaikan peran serta Partai Politik dan masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Heni juga menyampaikan Tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini, yakni Tahapan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik, Pendaftaran badan Ad Hoc serta penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.  Menurut Heni, beberapa peran serta masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan yakni terlibat dalam penyelenggaraan, ikut mengawasi setiap tahapan, membantu sosialisasi, memantau, survei atau jajak pendapat dan hitung cepat, serta menjadi peserta Pemilu dan Pemilihan. (Fiq) 

KPU Bondowoso Hadiri Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

KPU Kabupaten Bondowoso mengahdiri Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Pemilihan Umum 2024. Hadir pada Rakor tersebut, Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Bondowoso, Heniwati, Kassubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat beserta Admin/Operator Sidapil, di aula lantai II kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya, Sabtu (29/11/2022).  Dalam pembukaannya Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan harus memahami secara utuh mengenai tahapan penataan dapil dan alokasi kursi ini. Sementara itu, Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan penataan dapil penting dilakukan karena mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Peraturan KPU, kemudian ada pemekaran wilayah atau bencana alam, serta adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil sehingga perlu penataan ulang.  Pada acara Rakor tersebut dari masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan sekaligus memaparkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah disusun sebelumnya. Dari masing-masing Kabupaten/Kota tersebut menyampaikan  usulan Rancangan Dapil yang elanjutnya KPU Provinsi Jatim akan menyampaikan hasil Rancangan tersebut ke KPU RI. (Fiq)