Berita Terkini

KPU Bondowoso Sosialisasikan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengadakan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Senin (20/03/2023)

Pada kesempatan ini Ketua KPU Bondowoso, Junaidi mengapresiasi PPK dan Sekretaris PPK dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu, ia juga menyampaikan agar Penyelenggara Pemilu terus tingkatkan integritas untuk melaksanakan semua tahapan pemilu. “Pemilu selesai pertanggungjawabannya juga selesai’, tutur disela sambutannya

Kegiatan sosialisasi tersebut diisi dengan penyampaian poin-poin penting yang terangkum dalam Keputusan KPU 53 Tahun 2023 yang dipaparkan oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Toidin dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Adiets Nurhasanah yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Sekretaris PPK Se Kabupaten Bondowoso.

Kemudian diakhir kegiatan pihak Bank Mandiri Bondowoso memaparkan secara teknis tentang tata cara bertransaksi menggunakan Mandiri Cash Management (MCM) untuk  akses transaksi keuangan yang meliputi aktivasi, transfer dan fitur-fitur lainnya secara online. (Dy)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 130 kali