Berita Terkini

Rakor Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Jatim

Pasuruan (16/09/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menghadiri Rapat Koordinasi yang dilaksanakan Jumat (16/09/2022) oleh KPU Provinsi Jawa Timur, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan. Rakor kali ini membahas tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.  Hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Ketua, para Anggota, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, serta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Chairul Anam mengatakan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai penekanan yang luar biasa pada 6 (enam) hal yaitu dalam hal mengordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, menyupervisi dan mengevaluasi terhadap beberapa tugas Divisi Hukum dan Pengawasan seperti pada pembuatan rancangan Keputusan, telaah hukum dan advokasi terhadap problem-problem yang ada pada satker masing-masing, membuat dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa proses, dan penanganan pelanggaran administrasi untuk Badan Adhock.  “Yang kita lakukan hari ini adalah dalam rangka memberi pemahaman dalam penyelesaian sengketa proses, baik sengketa proses tahapan maupun non tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan”, ujar Chairul Anam pada kesempatan pembukaan Acara Rakor. (ronz)

KPU Bondowoso Ikuti Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024 Bagi Operator Satker KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia

Bondowoso (16/09/2022) - Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2024, KPU RI menggelar acara Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024 bagi operator Satker KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia yang di laksanakan secara daring melalui zoom meeting dan di ikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Turut hadir dalam acara tersebut, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Operator SIMAK BMN dan Operator GL dan Pelaporan. Acara dipimpin langsung oleh Mira (Narasumber dari KPU RI). Dalam penjelasannya, Mira menyampaikan untuk melakukan pengajuan barang pada RKBMN, barang dibawah 2014 bisa di ajukan pemeliharaannya dengan melakukan penghentian penggunaan terlebih dahulu dan masuk pada kriteria Rusak Ringan (RR) atau Rusak Berat (RB). “Aplikasi SIMAN yang dipakai adalah versi 3.1.2, plugin Perencanaan versi 4.0.7.1a dan plugin master aset versi 3.2.7.2, dan wajib melakukan perubahan konsisi dan/atau penghentian aset dari penggunaan BMN pada Aplikasi SAKTI untuk kendaraan dinas usia diatas usia 10 tahun dan Komputer, laptop, notebook, beserta printer usia 5 tahun dari tahun perolehan”. ujarnya. RKBMN adalah dokumen perencanaan kebutuhan BMN untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun secara hierarki berdasarkan Renstra KPU Tahun 2020-2024 dengan mempertimbangkan BMN existing serta berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan. (Fian)

KPU Bondowoso Ikuti Rakor Divisi Sosdiklih Parmas

Manado (15/09/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang selenggarakan oleh KPU RI bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia, Kamis (15/09/2022). Rapat koordinasi rencananya akan dilaksanakan selama 3 hari (15 - 17 September 2022) bertempat di Grand Kawanua International City Novotel Manado Golf Resort & Convention Center.   Kegiatan rakor dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.  Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan bahwa dalam pendidikan itu, ada 3 hal yang harus ada,  yaitu kognitif yang berarti mengerti. Kemudian afektif,  yakni menyangkut sikap, dan terakhir psikomotorik,  yaitu menggerakkan.  Hasyim juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan diharapkan peserta rakor mampu mempelajari strategi penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Bagaimana informasi yang disampaikan mampu menggerakkan masyarakat untuk hadir disini. Hasyim berpesan bahwa pesan yang bagus perlu disampaikan dengan bagus  dengan cara yang bagus dan penyampainnya menarik. Hadir mewakili KPU Kabupaten Bondowoso adalah Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih,  SDM dan Partisipasi masyarakat, Sunfi Fahlawati, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat,  Mohammad Ilyas Purwo Agomo.  (mipa)

CMS Harus Diterapkan Paling Lambat September 2022

SURABAYA - KPU Provinsi Jawa Timur menargetkan agar seluruh satuan kerja (Satker) KPU Kabupaten/Kota sudah mengimplementasikan penggunaan Cashless Management System (CMS) paling lambat September 2022. Diharapkan, Bendahara di setiap satker sudah tidak menggunakan uang tunai dalam transaksinya.  "Penerapan CMS menjadi bagian penilaian kinerja," kata Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini  dalam pengarahan hari ke-2 Rapat Koordinasi Dukungan Sekretariat dalam Tahapan Pemilu 2024 yang dihelat KPU Provinsi Jawa Timur pada 14-16 September 2022.  Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur Suharto (Totok) memaparkan, KPU Provinsi Jawa Timur telah memantau penerapan CMS di seluruh satker. Hasilnya, sudah terdapat pemetaan kendala dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Di antaranya, penyedia tidak masuk dalam supplier dalam aplikasi CMS serta terdapat biaya administrasi dalam transaksinya. "Beberapa merupakan bukan merupakan hal substansial serta ada solusinya. Terpenting adalah ada komitmen untuk menjalankan CMS," ungkapnya.  Di akhir pemaparan, Totok menuturkan, CMS merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan KPU serta mempermudah dalam pelaksanaan tugas-tigas kesekretariatan. (IDI)

KPU Bondowoso Ikuti Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024

Bondowoso [15/09]. KPU Kabupaten Bondowoso mengikuti acara Sosialisasi Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Acara tersebut diikuti juga oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan seluruh KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. Ikut hadir dalam acara Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bondowoso Adiets Nurhasanah, SP. M.Si, Operator SIMAK BMN Mohamad Saparullah, S.Sos dan Operator GL dan Pelaporan Alfian Firmansyah. Purwoto Ruslan Hidayat (Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU RI) pada pembukaan acara mengatakan Timeline RKBMN TA 2024 dimulai dari Menyusun RKBMN untuk Pengadaan dan Pemeliharaan dilanjutkan dengan Mengajukan dan mengusulkan ke Tingkat Lembaga, yang dikoordinir Wilayah (UAKPB-W). Kemudian Mengkonsolidasi RKBMN dari Wilayah dan Melakukan Penelitian RKBMN yang kemudian dilakukan Pencetakan RKBMN dan Pengusulan Persetujuan Pengguna Barang. “Untuk jadwal Bimbingan Teknis khusus Operator akan kita kabari lebih lanjut”. imbuhnya. Pada closing statement, Dicky (Narasumber SIMAK BMN dari KPU RI) mengatakan RKBMN wajib disusun secermat mungkin agar anggaran tahapan pemilu 2024 dapat memenui kebutuhan sarana prasarana pada tahapan pemilu tahun 2024. Fiana

KPU Bondowos kembali lakukan Coktas guna lindungi data pemilih

Bondowoso – Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso kembali melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas)  ke Desa Pasarejo dan Sumberkalong Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Kamis (15/09/22). Tim Coktas KPU Kabupaten Bondowoso disambut dengan baik oleh pemerintah desa setempat. Kegiatan coktas dilakukan selain menindaklanjuti  Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan   Data  Pemilih   Berkelanjutan   Semester   II    Tahun   2021   Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia namun kegiatan tersebut juga untuk melindungi data pemilih, sehingga data yang ada merupakan data yang valid dan Mutakhir. Dalam coktas kali ini Tim melakukan survei langsung dengan menemui Kepala Dusun. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih meninggal dunia (kategori tidak memenuhi syarat) merupakan warga yang telah benar-benar meninggal dunia. Adapaun sasaran coklit terbatas adalah Data Meninggal Dunia, Data Ganda, Data Padan Beda Wilayah dan Data Tidak Padan yang telah diturunkan oleh KPU RI ke KPU Kabupaten Kota. Hasil Coktas nantinya akan dimutakhirkan pada PDPB bulan september 2022.