Berita Terkini

Identifikasi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Verpol, KPU Provinsi Adakan Rakor

Oleh Amirudin Makruf  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi identifikasi permasalahan hukum dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik. Dalam kegiatan ini dihadiri seluruh satuan kerja di 38 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur termasuk KPU Kabupaten Bondowoso yang diwakili oleh Amirudini Makruf Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada kesempatan ini ketua KPU Provinsi Jawa Timur memberikan sambutan saat pembukaan, "Divisi Hukum harus memahami seluruh regulasi pemilu supaya dapat memberikan pertimbangan yang tepat pada satkernya untuk mengambil keputusan sesuai dengan analisis Hukum". Pungkasnya. Sejalan dengan itu, Miftahur Rozaq Anggota KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan "Penting untuk divisi hukum membaca, mempelajari dan memahami regulasi-regulasi yang ada agar bisa memastikan bahwa seluruh tahapan di Kabupaten/Kota berdasarkan regulasi yang berlaku", Ungkapnya. "Divisi hukum harus mampu berkomunikasi dengan stakeholder terkait bahkan Bawaslu, sehingga hal hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir, ini adalah seni mengelola tahapan", Imbuh Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur.  Mampu memahami dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada proses verifikasi partai politik dan mampu menentukan tindakan apa saja yang dapat diambil untuk menyelesaikannya jika benar terjadi pelanggaran atau sengketa. Sehingga atas argumentasi ini penting bagi KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi. Kegiatan yang diselenggrakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur turut hadir juga Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini.

Pleno Rutin Awal Bulan September

Bondowoso_ KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Selasa (06/09/2022). Rapat pleno dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan staf yang membidangi . Dalam rapat hari ini membahas tentang progress, evaluasi dan mereview kegiatan yang telah dilaksanakan serta menyampaikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi dan subbag yang ada di KPU Kabupaten Bondowoso dalam satu pekan ke depan . Rapat Pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pleno oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso yang berisi antara lain pembahasan terkait RKB Pemilihan akan dilaksanakan pada hari Senin minggu depan, Tim keuangan akan melaksanakan konsultasi ke KPU provinsi terkait BMN dan tim SDM juga akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur terkait kekurangan SDM yang ada di sekretariat KPU Kabupaten Bondowoso. (Jie)

KPU Bondowoso Lakukan Klarifikasi Terhadap Keanggotaan Ganda Partai Politik

Bondowoso (05/09/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, Senin (05/09/2022). Kegiatan klarifikasi tersebut merupakan implementasi ketentuan dalam pasal 38 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Sementara itu ayat (2) menyebutkan bahwa Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut maka klarifikasi tersebut harus dilakukan pada tanggal 5 September 2022, sementara batas akhir verifikasi administrasi keanggotaan partai politik adalah tanggal 6 September 2022. Sebelumnya, partai politik menyampaikan tindak lanjut atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso. Kemudian KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan verifikasi kembali terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik. Dari hasil verifikasi administrasi keanggotaan hasil tindak lanjut tersebut, maka KPU Kabupaten Bondowoso berhasil mendapatkan 32 anggota partai politik yang diduga merupakan anggota ganda dari partai politik dan sama-sama membuat surat pernyataan. Hal tersebut  mengakibatkan KPU Kabupaten Bondowoso tidak dapat menentukan keanggotaan tersebut dan memerlukan klarifikasi. (mipa)

Pembinaan Pegawai Melalui Apel Pagi

Bondowoso (05/09/2022) -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso kembali melakukan pembinaan pegawai melalui apel pagi pada Senin 05 September 2022. Kegitan berlangsung di halaman Kantor KPU Bondowoso mulai pukul 07.30 WIB.  Bertindak sebagai Pembina apel Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Ilyas Purwo Agomo selain memberikan pengarahan mengenai kedisiplinan pegawai, ia juga menginformasikan kepada peserta apel bahwa beberapa ke  giatan yang akan dilakukan hari ini. “eksekusi tindaklanjut verifikasi administrasi yang telah diperbaiki oleh partai politik,” pungkasnya. Apel yang diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan Staf PPNPN ini diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran aktifitas pekerjaan. (Dy)

KPU Bondowoso Ikuti Rakor Tanggapan Masyarakat

Surabaya (3/09/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bondowoso mengikuti Rapat Koordinasi Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran,  Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (3/09/2022). Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.  Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur.   Hadir dalam rapat koordinasi mewakili KPU Kabupaten Bondowoso adalah Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heniwati,  dan juga Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  Moh Ilyas PA.  Kegiatan rapat koordinasi dipimpin secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  Insan Qoriawan.    Dalam sambutannya Insan Qoriawan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menjalankan kegiatan sebagaimana ketentuan tahapan yang ada dalam Keputusan 309 Tahun 2022. “Parpol akan menindaklanjuti sampai dengan tanggal 3 September 2022, kemudian KPU Kabupaten/Kota akan melakukan vermin terhadap tindaklanjut sampai dengan tanggal 5 September 2022”. Turut hadir dalam rapat koordinasi adalah Anggota KPU RI,  August Melaz, yang menyampaikan beberapa arahan umum terkait kebijakan KPU RI dalam tahapan Pemilu Tahun 2022. (mipa)

Pembahasan RAK KPU Kabupaten Bondowoso

Bondowoso (02/09/2022) – Sekretariat KPU Kabupaten Bondowoso lakukan pembahasan Rencana Aksi Kerja (RAK) tahapan Pemilu Tahun 2024, Jum’at (2/09/2022). Pembahasan RAK dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Bondowoso dan diikuti oleh Sekretaris dan seluruh Kasubbag di Lingkungan KPU Kabupaten Bondowoso. Rencana Aksi Kinerja (RAK) merupakan elemen penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2024. Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, menyampaikan bahwa di KPU Bondowoso harus meningkatkan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan realisasi kegiatan. “Perlu kita tingkatkan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan sehingga nilai IKPA meningkat”, jelas Toidin. Pembahasan RAK dimulai dengan presentasi dari Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi terhadap dokumen Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2022. Selanjutnya Toidin mempersilakan masing-masing kasubbag untuk menyampaikan rencana kinerja yang telah disusun dan kemudian diselaraskan dengan kasubbag yang lain. Tahapan yang sedang berjalan membutuhkan banyak penyelarasan antar sub bagian sehingga nantinya diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan yang menyebabkan kegiatan berjalan tidak optimal. Penyusunan perencanaan juga dibutuhkan untuk efektifitas dan efisiensi kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan secara mendadak tentunya akan menimbulkan ketimpangan dalam banyak hal terutama dari sisi administrasi. Menjelang penyelesaian diskusi, Toidin berpesan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk membahas rencana kegiatan untuk anggaran tambahan. Sehingga jika nantinya DIPA tambahan muncul maka harus dilakukan pembahasan ulang. (mipa)