.jpg)
Bondowoso (20/06/2022) – Divisi Teknis KPU Kabupaten Bondowoso menggelar rapat kerja bersama dengan Kasubbag dan Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Senin (20/06/2022). Agenda rapat kerja adalah pembahasan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggantian Antar Waktu (PAW) dan beberapa agenda menjelang Tahapan Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Heniwati, menyampaikan bahwa SOP PAW ini penting agar ada aturan baku di internal KPU Kabupaten Bondowoso jika sewaktu-waktu ada PAW. “Berdasarkan pengalaman, hal-hal kecil terkait dengan waktu eksekusi surat masuk ini sangat penting sehingga perlu diatur juga melalui SOP, apalagi PAW ini dibatasi waktu maksimal 5 hari sejak surat diterima”, jelas Heniwati. Selian itu, Heniwati juga memberikan arahan-arahan teknis terkait dengan mekanisme PAW yang harus dijalankan oleh sekretariat. Dengan berjalannya mekanisme tersebut diharapkan proses PAW berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Rapat kerja dilanjutkan dengan membahas kesiapan Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dalam memberikan support terhadap kegiatan teknis pada masa tahapan. Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat merupakan bagian yang penting sehingga perlu disiapkan dengan baik. (mipa)