Berita Terkini

Awali Tahun Baru 1444 H, KPU Bondowoso Gelar Do'a Bersama

Bondowoso (29/07/2022) – Keluarga Besar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menggelar Doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru 1444 Hijriah. Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Nurullah KPU Bondowoso selepas Sholat Maghrib Berjamaah yang diikuti seluruh Jajaran KPU Kabupaten Bondowoso Mulai Komisioner, Sekretaris dan Kasubag, serta staf Sekretariat KPU Bondowoso. “Kita harus bersyukur karena masih diberikan kesempatan menyambut Tahun Baru Hijriah dan doa bersama ini bertujuan untuk memohon agar tahun depan menjadi lebih baik, diberikan keselamatan dalam diri kita sendiri dan keselamatan dalam menjalankan amanah” Ujar Sunfi Fahlawati selaku Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia .(Alv)

KPU Bondowoso Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik

Bondowoso (29/07/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah kepada Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, dan beberapa Stakeholder seperti Polres Bondowoso, Kodim Bondowoso, Kesbangpol Bondowoso dan Dispendukcapil Bondowoso, Jum’at (29/07/2022). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, hampir seluruh undangan hadir dan antusias mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi. Sosialisasi diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi, yang juga sekaligus membuka kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati. Sementara itu, materi terkait Sipol juga turut disampaikan sekilas oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Moh Ilyas. Heniwati menyampaikan beberapa pokok materi dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu, materi yang menjadi tugas dan kewenangan KPU RI disampaikan secara sekilas sekedar untuk memberikan gambaran umum. Beberapa hal penting yang disampaikan adalah terkait waktu tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Selain itu hal penting lain adalah terkait 4 kategori partai politik menurut peraturan KPU beserta perlakuannya dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual juga menjadi materi pembahasan yang menarik sebelum kemudian pembahasan beralih kepada materi terkair sistem informasi partai politik (Sipol). (mipa)

Perkuat Pemahaman Jajaran Sekretariatan, KPU Bondowoso Sosialisasi Internal PKPU 4 Tahun 2022

Bondowoso (28/07/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah kepada internal jajaran kesekretariatan, Kamis (28/07/2022). Sosialisasi dilaksanakan di Aula KPU Bondowoso dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Bondowoso. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi. Dalam sambutan pembukaan, Junaidi menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan hari ini adalah tindak lanjut dari bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Bondowoso pada tanggal 23 – 25 Juli 2022 yang lalu di Jakarta. “Materi sosialisasi ini adalah hasil oleh-oleh bimbingan teknis dari Jakarta, sehingga dipersilakan bagi yang kemarin sudah berangkat bimbingan teknis untuk menyampaikan materi kepada kita semua”, terang Junaidi. Selanjutnya adalah penyampaian materi yang dikukan oleh Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Heniwati. Materi utama adalah terkait dengan resume Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Disimulasikan pula bagaimana penghitungan cuplik sampel menggunakan Metode Krejsie dan Morgan. Sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi beberapa teknis terkait verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Beberapa hal teknis penggunaan Sipol juga menjadi materi diskusi. Mengakhiri kegiatan sosialisasi, Junaidi berpesan bahwa terhadap beberapa hal yang masih belum jelas dan belum mendapatkan jawaban hendaknya dijadikan daftar inventaris masalah untuk selanjutnya disampaikan dalam bimbingan teknis selanjutnya. (mipa)

KPU Bondowoso Ikuti Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko Pada KPU

Bondowoso (28/07/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU, Kamis (28/07/2022). Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU RI dengan melibatkan BPKP dan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Indonesia secara daring. KPU Kabupaten Bondowoso mengikuti kegiatan diseminasi di Aula KPU Kabupaten Bondowoso. Tampak hadir adalah Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kasubbag serta beberapa staf sekretariatan. Kegiatan diseminasi diawali oleh sambutan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang juga membuka pelaksanaan kegiatan. Hasyim berharap KPU di masing-masing tingkatan membuka kembali dokumen rencana strategis sebagai tolak ukur dalam menjalankan manajemen resiko. Dalam sambutannya, Hasyim juga melakukan uji lapangan secara langsung kepada beberapa KPU Kabupaten/Kota dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan dasar yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPU Kabupaten/Kota. Hasyim menyampaikan bahwa dengan mengetahui hal-hal dasar tersebut, maka KPU Kabupaten/Kota akan dengan mudah membuat skeman manajemen resiko terhadap kendala-kendala di lapangan dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. (mipa)

KPU Bondowoso Melakukan Koordinasi Dengan Bawaslu Bondowoso Terkait Peraturan KPU Tentang Pendaftaran Parpol

Bondowoso (27/07/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Bondowoso terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,  Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD,  Rabu (27/07/2022). Koordinasi dilaksanakan di Aula Penindakan Lantai 2 Bawaslu Bondowoso dan diikuti seluruh Ketua dan Anggota KPU Bondowoso beserta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.  Sementara Bawaslu Bondowoso diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu serta Kepala kesekretariatan Bawaslu Bondowoso.   Koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Bondowoso dan dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan koordinasi oleh Ketua KPU Bondowoso.  Maksud dan tujuan koordinasi dijelaskan oleh Ketua KPU Bondowoso,  Junaidi,  menyampaikan bahwa maksud dan tujuan koordinasi adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,  Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD.   Sementara itu,  Anggota KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Heniwati,  menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan KPU Bondowoso adalah bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Bondowoso pada tanggal 22 - 25 Juli 2022 yang lalu.  "Kami diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan stakeholder. Sebelum kami melakukan sosialisasi,  perlu kiranya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Bondowoso", lanjut Heniwati.   Koordinasi dilanjutkan dengan diskusi terkait teknis pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual keanggotaan. Pihak Bawaslu Bondowoso juga ingin mendapatkan gambaran secara singkat tentang Sipol, terutama terkait akses Sipol yang dimiliki Bawaslu Bondowoso dan juga hal-hal teknis lainnya. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso menjelaskan secara singkat beberapa hal teknis terkait Sipol untuk pengguna Bawaslu dan juga pengguna partai politik. (mipa)

KPU Bondowoso Tetapkan PDB bulan Juli sejumlah 584.248 Pemilih

Bondowoso (27/07/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melaksanakan rapat pleno penetapan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDB) bulan Juli tahun 2022, Rabu (27/07). Kegiatan dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bondowoso, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan seluruh anggota komisioner, Sekretaris, serta jajaran Kasubbag dan operator Sidalih. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ali Mushofa menerangkan, adapun rekapituasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan Juli tahun 2022 jumlahnya mengalami penurunan. KPU Bondowoso telah melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang bersumber dari data yang dikirimkan oleh KPU RI yang terdiri dari Data Meninggal SIAK dan data meninggal BPS, data Ganda, dan data Padanan sama wilayah serta padanan beda wilayah. “Bulan ini kita telah melakukan pemutakhiran data sejumlah total 14.426 data pemilih TMS, dan data pemilih baru sebanyak 1 pemilih, sesuai dengan arahan KPU RI” Ungkapnya. Ia menambahkan bahwa PDB bulan juli berjumlah 584.248 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 280.517 dan pemilih perempuan berjumlah 303.731 pemilih yang tersebar di 23 kecamatan, 219 Desa/kelurahan. Rapat pleno ini juga membahas terkait pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Lindungihakmu kepada masyarakat dan partai politik yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bondowoso. (um)