Bondowoso (09/08/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso kembali mengikuti Rapat Koordinasi Pengusulan MoU bersama dengan 17 KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (09/08/2022). Rapat koordinasi dilakukan secara daring dan diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2022, KPU Provinsi Jawa Timur juga mengadakan rapat koordinasi dengan pembahasan yang sama yakni persiapan pengusulan draft MoU untuk persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Rapat koordinasi kali ini merupakan tindak lanjut penyampaian hasil pleno KPU Provinsi Jawa Timur. Gogot menyampaikan bahwa dasar hukum penyusunan MoU adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Gogot juga menyampaikan beberapa problematika tanggung jawab pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga dan pengadministrasiannya dalam bentuk MoU dan Perjanjian Kerja Sama. Bahwa selama ini memang ada kendala dalam hal penanggungjawab pelaksana administrasi Hubungan Antar Lembaga. Salah satu yang dicontohkan oleh Gogot adalah tidak detailnya struktur, Organisasi, dan Tata Kerja Hubungan Antar Lembaga di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, berdasarkan review hasil pleno KPU Provinsi Jawa Timur, draft MoU yang diajukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso, sebanyak 1 draft MoU direkomendasikan untuk diajukan, 3 draft MoU perlu perbaikan dan sisanya ditolak untuk diajukan ke KPU RI. (mipa)