Bondowoso (05/09/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, Senin (05/09/2022). Kegiatan klarifikasi tersebut merupakan implementasi ketentuan dalam pasal 38 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Sementara itu ayat (2) menyebutkan bahwa Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut maka klarifikasi tersebut harus dilakukan pada tanggal 5 September 2022, sementara batas akhir verifikasi administrasi keanggotaan partai politik adalah tanggal 6 September 2022. Sebelumnya, partai politik menyampaikan tindak lanjut atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso. Kemudian KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan verifikasi kembali terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik. Dari hasil verifikasi administrasi keanggotaan hasil tindak lanjut tersebut, maka KPU Kabupaten Bondowoso berhasil mendapatkan 32 anggota partai politik yang diduga merupakan anggota ganda dari partai politik dan sama-sama membuat surat pernyataan. Hal tersebut mengakibatkan KPU Kabupaten Bondowoso tidak dapat menentukan keanggotaan tersebut dan memerlukan klarifikasi. (mipa)