Berita Terkini

KPU Bondowoso Lakukan Coklit Terbatas Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II

Bondowoso - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus dilakukan guna untuk memperbaharui Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). KPU Kabupaten Bondowoso melakukan Coktas (Coklit Terbatas) pada 10 Kecamatan yang ada di bondowoso. Kegiatan Coktas dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 ini tersebar di 10  Kecamatan 27 Desa/kelurahan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih meninggal dunia (kategori tidak memenuhi syarat) yang nantinya akan dicoret dari daftar pemilih itu adalah orang yang sama dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ketika Coktas berlangsung Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ali Mushofa menyampaikan, “Coktas (Coklit Terbatas) yang akan dilakukan mekanismenya yaitu dengan mencoret pemilih TMS (meninggal) dan menambahkan potensi pemilih baru (pemula dan pindahan)” tegasnya. Pada saat Coktas berlangsung juga diminta untuk mencocokkan data Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2022 yang telah diberikan. Kegiatan coktas kali ini juga menyampaikan informasi mengenai Aplikasi Lindungihakmu kepada stakeholder di balai desa tersebut agar masyarakat atau warga dapat melakukan cek data pemilih secara online. Tambahnya, “Untuk warga Kabupaten Bondowoso jika ingin mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, KPU Kabupaten Bondowoso memberikan kemudahan akses hanya dengan cara menggunakan aplikasi Lindungihakmu.

Asistensi SKP Tahun 2022

Bondowoso (08/09/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso mengikuti Bimtek Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS Tahun 2022 dilingkungan Komisi Pemilihan Umum yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota serta KPU Provinsi seluruh Indonesia. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara zoom/daring, hadir dalam kesempatan tersebut semua pegawai yang berstatus ASN. Selanjutnya, sambutan dan pembukaan oleh Biro SDM ibu EKa Bernadetha Silalahi. Dalam kesempatannya, Beliau menyampaikan ada perbedaan pengisian SPK antara keputusan Men-PAN RB nomer 8 Tahun 2022 dengan keputusan Men-PAN RB nomer 6 Tahun 2022 yang notabene menjadi topik zoom meeting kali ini, dimana pengisian SKP yang mengacu pada nomer 6 Tahun 2022 tersebut dimana ada perbedaan acuan pengisian dimana yang terbaru lebih menekankan pada Poin Pengelolaan Kinerja.  Kemudian dilanjutkan pemaparan materi Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS Tahun 2022 dilingkungan Komisi Pemilihan Umum oleh Pak Edi sebagai Biro SDM KPU RI. Dimana beliau menerangkan ada 5 (lima) item dalam penyusunan SKP dalam bentuk Poin pengelolaan kinerja yaitu : 1. Prinsip pengelolaan kinerja 2.Poin poin penyempurnaan 3. Penyelarasan organisasi ke kinerja individu 4. Penetapan dan klarifikasi ekspetasi 5. Pengembangan kinerja pegawai Ditambahkan juga " Bagaimana kita memenuhi hak kita kalau kewajiban nya belum dilaksanakan, SKP merupakan instrumen dalam mengukur kewajiban pegawai secara nomial dan angka bukan hanya syarat untuk mengembangkan karir” lanjutnya.    Di akhir acara, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta yang hadir secara langsung maupun melalui daring.(kmg)

Identifikasi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Verpol, KPU Provinsi Adakan Rakor

Oleh Amirudin Makruf  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi identifikasi permasalahan hukum dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik. Dalam kegiatan ini dihadiri seluruh satuan kerja di 38 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur termasuk KPU Kabupaten Bondowoso yang diwakili oleh Amirudini Makruf Divisi Hukum dan Pengawasan. Pada kesempatan ini ketua KPU Provinsi Jawa Timur memberikan sambutan saat pembukaan, "Divisi Hukum harus memahami seluruh regulasi pemilu supaya dapat memberikan pertimbangan yang tepat pada satkernya untuk mengambil keputusan sesuai dengan analisis Hukum". Pungkasnya. Sejalan dengan itu, Miftahur Rozaq Anggota KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan "Penting untuk divisi hukum membaca, mempelajari dan memahami regulasi-regulasi yang ada agar bisa memastikan bahwa seluruh tahapan di Kabupaten/Kota berdasarkan regulasi yang berlaku", Ungkapnya. "Divisi hukum harus mampu berkomunikasi dengan stakeholder terkait bahkan Bawaslu, sehingga hal hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir, ini adalah seni mengelola tahapan", Imbuh Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur.  Mampu memahami dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada proses verifikasi partai politik dan mampu menentukan tindakan apa saja yang dapat diambil untuk menyelesaikannya jika benar terjadi pelanggaran atau sengketa. Sehingga atas argumentasi ini penting bagi KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi. Kegiatan yang diselenggrakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur turut hadir juga Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini.

Pleno Rutin Awal Bulan September

Bondowoso_ KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Selasa (06/09/2022). Rapat pleno dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan staf yang membidangi . Dalam rapat hari ini membahas tentang progress, evaluasi dan mereview kegiatan yang telah dilaksanakan serta menyampaikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi dan subbag yang ada di KPU Kabupaten Bondowoso dalam satu pekan ke depan . Rapat Pleno ditutup dengan pembacaan Berita Acara Pleno oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso yang berisi antara lain pembahasan terkait RKB Pemilihan akan dilaksanakan pada hari Senin minggu depan, Tim keuangan akan melaksanakan konsultasi ke KPU provinsi terkait BMN dan tim SDM juga akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur terkait kekurangan SDM yang ada di sekretariat KPU Kabupaten Bondowoso. (Jie)

KPU Bondowoso Lakukan Klarifikasi Terhadap Keanggotaan Ganda Partai Politik

Bondowoso (05/09/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, Senin (05/09/2022). Kegiatan klarifikasi tersebut merupakan implementasi ketentuan dalam pasal 38 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Sementara itu ayat (2) menyebutkan bahwa Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Verifikasi Administrasi keanggotaan berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut maka klarifikasi tersebut harus dilakukan pada tanggal 5 September 2022, sementara batas akhir verifikasi administrasi keanggotaan partai politik adalah tanggal 6 September 2022. Sebelumnya, partai politik menyampaikan tindak lanjut atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso. Kemudian KPU Kabupaten Bondowoso melaksanakan verifikasi kembali terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh partai politik. Dari hasil verifikasi administrasi keanggotaan hasil tindak lanjut tersebut, maka KPU Kabupaten Bondowoso berhasil mendapatkan 32 anggota partai politik yang diduga merupakan anggota ganda dari partai politik dan sama-sama membuat surat pernyataan. Hal tersebut  mengakibatkan KPU Kabupaten Bondowoso tidak dapat menentukan keanggotaan tersebut dan memerlukan klarifikasi. (mipa)

Pembinaan Pegawai Melalui Apel Pagi

Bondowoso (05/09/2022) -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso kembali melakukan pembinaan pegawai melalui apel pagi pada Senin 05 September 2022. Kegitan berlangsung di halaman Kantor KPU Bondowoso mulai pukul 07.30 WIB.  Bertindak sebagai Pembina apel Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Ilyas Purwo Agomo selain memberikan pengarahan mengenai kedisiplinan pegawai, ia juga menginformasikan kepada peserta apel bahwa beberapa ke  giatan yang akan dilakukan hari ini. “eksekusi tindaklanjut verifikasi administrasi yang telah diperbaiki oleh partai politik,” pungkasnya. Apel yang diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN dan Staf PPNPN ini diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran aktifitas pekerjaan. (Dy)