Berita Terkini

KPU Bondowoso Hadiri Reviu Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022

Bondowoso (25/072022) -  Sesuai jadwal  KPU Bondowoso hari ini Senin 25/07/2022 melaksanakan Reviu atas  Laporan keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Wilayah (UAKPA-W)  Semester I Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur. Dalam Kegiatan kali ini diikuti oleh Ketua KPU Bondowoso Junaidi, Sekretaris Toidin, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan, Umum dan Logistik Adiets Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Rachmad Hidayat, Operator GL Pelaporan Alfian Firmansyah dan Operator SIMAK BMN Mohamad Saparullah, Inez S sebagai Tim Pemeriksa dari Inspektorat KPU RI, kegiatan dimulai pada jam 16:00 sampai dengan selesai serta dilaksanakan secara Daring. Sesuai dengan harapan awal Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso Toidin, Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Semester I Tahun 2022 tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso telah memenuhi seluruh data yang diminta oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat KPU RI. Sehingga acara berjalan dengan lancar dan tidak terdapat permasalahan. (Fian)

Mengejawantahkan Kedisiplinan Melalui Apel Pagi

Bondowoso (25/07/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso mengejawantahkan kedisiplinan pegawai melalui bimbingan apel pagi yang terlaksana pada senin 25 Juli 2022. Apel pagi kali ini diterima oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum dan SDM dihalaman kantor KPU Bondowoso, Fahrurozhi Mashuri menyampaikan pegawai KPU Bondowoso lebih meningkatkan kedisiplinan dan semangat kerja karena tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. “ tingkatkan semangat kerja karena tahapan pendaftaran Partai Politik akan dilaksanakan,” katanya Ia berharap kepada peserta apel pagi untuk benar-benar berintegritas dalam melaksanakan tahapan, sehingga yang dibutuhkan adalah karakter kuat dan pribadi yang jujur. Lebih lanjut ia juga berterimakasih kepada pegawai KPU Bondowoso atas kinerja dan pencapaian yg telah dilaksanakan, serta berharap kedepannya bisa ditingkatkan lebih baik lagi. Ia juga mengingatkan kepada ASN dan PPNPN KPU Bondowoso untuk mengisi dan mengupdate data di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Setelah apel pagi, KPU Bondowoso melaksanakan rutinitas kegiatan doa bersama di musholla sebagai salah satu bentuk ikhtiar memohon Ridho ALLAH SWT untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas. (Dy)

KPU Bondowoso Pelajari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Jakarta (24/07/2022) – Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti materi pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam rangkaian materi Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Materi Pengenalan Sipol merupakan materi bagi Kasubbag dan Operator KPU kabupaten/Kota dalam bimbingan teknis tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Singosari 1 Hotel Sahid Jaya Jakarta, Minggu (24/07/2022). Materi Pengenalan Sipol disampaikan oleh tim dari KPU Provinsi Jawa Timur, yakni Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Operator Sipol, setelah sebelumnya tim dari KPU Provinsi Jawa Timur mendapatkan materi dan bimbingan teknis dari KPU RI. Pada sesi awal, Pengenalan Sipol dilakukan dengan penyampaian materi dan gambaran umum terkait Sipol yang disampaikan oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Popong Anjarseno. Sesi selanjutnya adalah pengenalan Sipol melalui simulasi secara langsung. Masing-masing peserta diberikan alamat website untuk bisa mengakses menu-menu yang terdapat dalam Sipol. Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Sipol sebagai sistem informasi yang digunakan dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu. Penggunaan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi sangat membantu dalam proses verifikasi adminsitrasi kegandaan keanggotaan. (mipa)

Potensi Kerawanan Dalam Penggunaan Sipol Menjadi Catatan Dalam Bimtek Pengenalan Sipol

Jakarta (23/07/2022) – Pembukaan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan pada Sabtu (23/07/2022) diisi oleh pemaparan materi oleh beberapa narasumber dari sesama penyelenggaran, yakni Bawaslu RI dan DKKP RI. Selain itu, terdapat pula materi tentang gambaran umum penggunaan teknologi informasi oleh pengembang Sipol. Hadir sebagai narasumber dari Bawaslu RI adalah Lolly Suhenty (Anggota Bawaslu RI). Sebagai narasumber pertama, Lolly menyampaikan banyak hal terkait pengalaman penggunaan Sipol pada Pemilu Tahun 2019, kelemahan dan kasus yang muncul di lapangan. Lolly juga memberikan beberapa catatan tentang potensi kerawanan dalam penggunaan Sipol. Setidaknya ada tujuh potensi kerawanan, yakni: pertama, penyalagunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol; kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahkan; ketiga mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap penyalagunaan data/individu dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol; kelima, perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system; keenam, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut; dan ketujuh, kegandaan data. Selain Lolly, hadir sebagai narasumber adalah unsur DKPP RI yakni Teguh Prasetyo (Anggota DKPP RI Periode 2017-2022). Teguh menyampaikan beberapa hal terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, narasumber dari pengembang Sipol adalah Yudistira (ITB). Yudistira menyampaikan beberapa hal terkait sistem elektronik kepemiluan. (mipa)

KPU Bondowoso Ikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran Partai Politik dan Pengenalan Sipol Pemilu Tahun 2024

Jakarta (23/07/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bondowoso mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi,  dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)  yang diselenggarkan oleh KPU RI di Jakarta,  Sabtu (23/07/2022). Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh empat orang peserta dari masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia. Kegiatan sedianya akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan di Hotel Sahid Jakarta. Hadir sebagai peserta dari KPU Kabupaten Bondowoso adalah Heniwati (Anggota KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu),  Ali Mushoffa (Anggota KPU Bondowoso Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Moh Ilyas PA (Kasubbag Tekmas),  dan Moh Dafid (Staf Subbag Tekmas).  Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran,  verifikasi,  dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pengenalan Sistem. Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan dibuka dengan laporan Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI), yang menyampaikan bahwa dengan adanya pelatihan Sipol di lingkungan Sekretariatan ini kita berharap bisa cerdas dan terampil dalam mencermati aturan secara menyeluruh dan memberikan pelayan yang  berintegritas sesuai dengan aturan. selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh Hasyim Asy’ari (Ketua KPU RI). Dalam sambutannya, Hasyim menegaskan bahwa  kita harus memperhatikan beberapa aspek-aspek penting yang menjadi target dalam mensuksekan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Hasyim juga menambahkan bahwa disiplin dan profesional dalam bekerja dan disiplin dalam menyikapi aturan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu. Pasca pembukaan kegiatan, acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Idham Holik. Dalam arahannya Idham menyampaikan poin-poin tertentu yang perlu diperhatikan dalam menggunakan Sipol tersebut. Pertama dari sisi KPU dan sisi pemegang akun Sipol, di sisi kami yang perlu diantisipasi, kami pastikan 'traffic uploading  berjalan lancar, kalau sisi keamanan lebih lancar juga," ucap Idham. Beliau juga menambahkan di tingkat KPU Kab/Kota nantinya akan diberikan bimbingan teknis dan pemahaman tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta penggunaan Sipol. Acara ditutup dengan acara foto bersama dan pembacaan yel-yel KPU yang Berintegritas, dan dengan KPU kita Bahagia. (daf/mipa)

KPU Bondowoso Ikuti Sosialisasi Satyalencana Karya Satya

Bondowoso (22/07/2022) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti Kegiatan Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan SatyaLencana Karya Satya di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, Jum’at (22/07/2022). Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, hadir dalam undangan kegiatan tersebut yakni Sekretaris dan Kasubag Hukum dan SDM. Hadir sebagai Pemateri Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono selaku Kepala Biro, Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada Sekretariat Militer Presiden dan Letkol Caj Sandy, S.IP, M.Si (Han) selaku Kepala Bagian Penganugerahan, Biro Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan Sekretariat Militer Negara, Kementrian Sekretariat Negara. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Dalam sambutannya, Nanik Karsini menyampaikan bahwa Satyalencana Karya Satya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 1999 tentang Satyalencana Karya Satya. “Satyalencana Karya Satya merupakan sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berbakti selama 10, 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian”, ujarnya.  Ludi Prastyono mengatakan ”seluruh warga Negara yang mengajukan atau mengusulkan gelar pahlawan, Tanda Jasa dan Kehormatan semuanya dapat diajukan melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan”.  Selanjutnya, Kegiatan Asistensi dan Sosialisasi Dokumen Usulan Satyalencana Karya Satya di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Jie)