
Persipan Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, Divisi Teknis KPU Jatim Memberikan Arahan Kepada KPU Kabupaten/Kota
SURABAYA - Memasuki hari ke-2 (dua) Rapat Pimpinan (Rapim) Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang dilaksanakan di Surabaya), Selasa (04/10/2022). Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits yang memaparkan materi tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR Dan DPRD Pemilu 2024.
Dalam paparannya A. Warits menyampaikan beberapa landasan hukum terkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pemilu Tahun 2024. Ia juga menjelaskan standar kerja Bawaslu dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.
Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur berharap KPU Kabupten/Kota untuk mengadakan bimtek verfak kepada tim verifikator agar Ketika dilapangan tim verifikator sudah memahami terkait tata cara atau mekanisme verfak, sehingga nantinya verifikator tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Kemudian Insan juga memaparkan materi tentang Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik yang akan dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota Sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022. (Fiq)