Berita Terkini

Raih Keberkahan dan Kekuatan Batin, KPU Bondowoso Gelar Istighosah Rutin

Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar kegiatan keagamaan, berupa istighosah yang berlangsung khidmat pada Jumat pagi (11/7/2025) di mushola Kantor KPU Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM), Sekretaris KPU, jajaran pejabat struktural, seluruh staf, serta siswa/i magang. Dalam suasana penuh kekhusyukan, seluruh yang hadir bersama-sama memanjatkan doa dan dzikir, memohon keberkahan, keselamatan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan, khususnya dalam mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu yang akan datang. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan istighosah ini merupakan bagian dari upaya membangun ketenangan batin, memperkuat nilai-nilai spiritual, dan meningkatkan soliditas di lingkungan KPU Kabupaten Bondowoso. “Istighosah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk ikhtiar batin agar KPU dapat tetap menjaga nama lembaga dan menjalankan seluruh pekerjaan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” ujarnya. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai religius dan kedisiplinan bagi para siswa magang, yang turut terlibat dalam berbagai aktivitas kelembagaan di KPU Bondowoso. Dengan diselenggarakannya kegiatan keagamaan ini secara rutin, KPU Bondowoso menunjukkan komitmennya dalam membina lingkungan kerja yang harmonis, religius, dan profesional.  

Observasi Mahasiswi AT-TAQWA di KPU Bondowoso

Bondowoso — Untuk mengetahui upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi publik, mahasiswa dari IAI AT-TAQWA Bondowoso melakukan kegiatan observasi akademik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Senin (7/7/2025). Sebanyak 5 (lima) orang mahasiswi melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari program observasi akademik wajib dari kampus. Mereka diterima langsung oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mohamad Makhsun, Dalam observasinya, bertindak sebagai narasumber adalah Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa KPU Bondowoso terbuka terhadap kegiatan akademik yang berkaitan dengan tata kelola lembaga dan penguatan integritas kelembagaan. "Kami menyambut baik inisiatif ini. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam kerja kami, terlebih dalam situasi pasca pemilu yang tepat digunakan untuk mengkaji langkah-langkah menjelang Pemilu berikutnya," ujar Toidin di hadapan para mahasiswi. Selama kegiatan observasi, mahasiswi mendapatkan pemaparan mengenai sistem pengendalian internal di KPU, prosedur pengadaan barang dan jasa, serta kode etik bagi penyelenggara Pemilu. Selain itu, mereka juga berdiskusi langsung dengan pejabat terkait mengenai tantangan dan strategi pencegahan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu. Selain melakukan wawancara, mahasiswi AT-TAQWA yang observasi juga menemui PPID KPU Kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan data pendukung yang diperlukan.

KPU Bondowoso Siap Laksanakan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bondowoso (07/07/2025) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengambil langkah strategis menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025, perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Surat tersebut merupakan bagian dari upaya kelembagaan dalam merefleksikan, mengevaluasi, dan mendokumentasikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sekaligus menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan dan perbaikan teknis ke depan. Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Bondowoso telah menggelar rapat pleno internal yang secara khusus membahas amanat surat dinas tersebut. Dalam rapat pleno itu, KPU Bondowoso menetapkan pembentukan tim internal serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan yang akan segera direalisasikan. Ketua KPU Bondowoso dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, namun sangat penting sebagai sarana evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Oleh karenanya, dibutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh jajaran KPU serta kolaborasi yang solid dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pasca pemilu ini. Merujuk pada arahan dari KPU RI, terdapat empat poin utama kegiatan yang harus segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Bondowoso, yaitu: 1.    Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini bertujuan sebagai forum berbagi praktik baik, tantangan lapangan, serta inovasi yang diterapkan dalam penyelenggaraan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan. KPU Bondowoso akan mengidentifikasi pengalaman-pengalaman unik di lapangan untuk kemudian dikompilasi sebagai bahan reviu kelembagaan. 2.    Pendokumentasian Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, laporan, dokumentasi visual, serta catatan lapangan yang menggambarkan pelaksanaan tahapan teknis secara menyeluruh. Mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil. 3.    Penyusunan Kajian Teknis Terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kajian teknis akan membahas analisis terhadap efektivitas pelaksanaan tahapan, identifikasi kendala, serta rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Kajian ini akan disusun secara sistematis berdasarkan data dan pengalaman empirik di lapangan. 4.    Pemutakhiran Data Partai Politik Peserta Pemilu. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan KPU tentang pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan, KPU Bondowoso juga akan melanjutkan proses pengumpulan dan verifikasi data administrasi partai politik, termasuk hasil Pemilu 2024. 5.    Updating Data Dan Pelaksanaan Proses PAW (Penggantian Antarwaktu) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Dari keempat kegiatan tersebut, dua hal yang mendapat perhatian khusus dari KPU Bondowoso adalah Pendokumentasian Tahapan Teknis dan Penyusunan Kajian Teknis. Keduanya dinilai sebagai kegiatan fundamental yang memerlukan waktu, akurasi, serta pendekatan sistematis dan menyeluruh. Anggota KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, menegaskan pentingnya pengelolaan waktu secara efisien karena setiap kegiatan memiliki batas waktu pelaksanaan yang cukup ketat. “Untuk kegiatan pendokumentasian tahapan teknis, kita memiliki waktu hingga Agustus 2025. Sedangkan penyusunan kajian teknis dibatasi sampai September 2025. Ini waktu yang cukup terbatas, sehingga kita perlu segera menyusun strategi dan membentuk tim kecil yang akan fokus pada masing-masing kegiatan tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga membuka ruang bagi jajaran KPU Bondowoso untuk melihat kembali proses yang telah dilalui, mengambil pelajaran, dan menyusun rekomendasi konkret yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pemilu ke depan. Sebagai langkah awal, KPU Bondowoso akan segera menggelar pertemuan internal tim kecil untuk mendiskusikan skema pelaksanaan kegiatan secara teknis. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada esok hari, dan akan difokuskan pada pembagian tugas, penentuan format laporan dan dokumentasi, serta penjadwalan kegiatan secara keseluruhan. KPU Bondowoso juga berkomitmen untuk menjadikan proses ini sebagai ajang pembelajaran bersama dan kontribusi nyata dalam penguatan demokrasi elektoral. Dengan semangat evaluasi dan refleksi, diharapkan hasil dari kegiatan ini akan menjadi bagian dari warisan kelembagaan yang berdampak luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. (mipa)

KPU Bondowoso Gelar Apel Pagi, Tekankan Pentingnya Kinerja dan Integritas Pegawai

Bondowoso, 7 Juli 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai beserta siswa-siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Bondowoso. Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Toidin, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso. Dalam arahannya, Toidin menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Sekretaris Jenderal KPU RI bersama para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang sebelumnya telah dilaksanakan di KPU Kota Malang pada Jumat, 4 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal KPU RI menegaskan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU diharapkan mampu memberikan kinerja terbaik dengan penuh tanggung jawab. Penekanan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai KPU Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

KPU Kabupaten Bondowoso mengikuti kegiatan Penyampaian Pelaporan, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti kegiatan Penyampaian Pelaporan, Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I (satu) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU RI yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan dibuka oleh Syaiful Bahri, Kabag Pengelolaan BMN Keuangan KPU RI.  Mengingat BMN adalah kekayaan negara, maka perlu dilakukan pengelolaan secara tertib, efisien, efektif, dan bertanggung jawab. Salah satu fungsi penting dalam siklus pengelolaan BMN adalah penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN. Di lingkungan Sekretariat KPU RI, penyampaian Wasdal BMN menjadi semakin krusial mengingat banyaknya aset yang tersebar di berbagai satuan kerja, mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Ketertiban penyampaian Laporan Wasdal BMN khususnya ketetapan waktu dan kelengkapan dokumen penyampaian Laporan Wasdal termasuk sebagai sub parameter Kepatuhan Pengelolaan BMN terhadap Peraturan Perundangan dan Indek Pengelolaan Aset (IPA) Tahun 2025, sebagaimana Keputusan Menteri Keungan Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan BMN Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso diwakili oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik serta Operator Aplikasi SIMAN.  Melalui kegiatan ini, KPU RI berupaya mewujudkan tata kelola aset negara dengan baik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas kelembagaan.

KPU Bondowoso Lakukan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Sesuai Peraturan KPU

Bondowoso (02-07-2025) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melaksanakan verifikasi terhadap pemutakhiran data Partai Politik yang dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Partai Politik Peserta Pemilu.  Tercatat ada lima (5) Partai Politik yang melakukan pemutakhiran data, yaitu PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem. Dari jumlah tersebut, tiga partai memutakhirkan data kepengurusan, sementara dua partai lainnya memutakhirkan data keanggotaan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data yang disampaikan oleh partai politik, baik terkait struktur kepengurusan maupun keanggotaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PKPU 11/2022. Selain itu, proses ini juga penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas administrasi kepartaian secara berkelanjutan. Proses verifikasi dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 bertempat di Aula KPU Kabupaten Bondowoso. Sebelum pelaksanaan verifikasi, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Bondowoso, yang berisi penjelasan teknis dan kebijakan tentang verifikasi serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.  Selama proses verifikasi, kegiatan dilakukan oleh operator SIPOL KPU Bondowoso, dengan pendampingan langsung dari Komisioner KPU Bondowoso dan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bondowoso. Verifikasi meliputi pengecekan dokumen, pencocokan data dalam SIPOL, serta validasi terhadap data hasil unggahan oleh partai politik.  Melalui kegiatan ini, KPU Bondowoso berharap partai politik dapat terus aktif melakukan pemutakhiran data secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mewujudkan sistem kepartaian yang transparan, profesional, dan terpercaya menjelang Pemilu 2029. (mipa)