Bondowoso (07/07/2025) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengambil langkah strategis menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025, perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Surat tersebut merupakan bagian dari upaya kelembagaan dalam merefleksikan, mengevaluasi, dan mendokumentasikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sekaligus menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan dan perbaikan teknis ke depan.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Bondowoso telah menggelar rapat pleno internal yang secara khusus membahas amanat surat dinas tersebut. Dalam rapat pleno itu, KPU Bondowoso menetapkan pembentukan tim internal serta menyusun konsep pelaksanaan kegiatan yang akan segera direalisasikan.
Ketua KPU Bondowoso dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, namun sangat penting sebagai sarana evaluasi kelembagaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Oleh karenanya, dibutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh jajaran KPU serta kolaborasi yang solid dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan pasca pemilu ini.
Merujuk pada arahan dari KPU RI, terdapat empat poin utama kegiatan yang harus segera dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Bondowoso, yaitu:
1. Kegiatan Berbagi Pengalaman dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini bertujuan sebagai forum berbagi praktik baik, tantangan lapangan, serta inovasi yang diterapkan dalam penyelenggaraan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan. KPU Bondowoso akan mengidentifikasi pengalaman-pengalaman unik di lapangan untuk kemudian dikompilasi sebagai bahan reviu kelembagaan.
2. Pendokumentasian Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, laporan, dokumentasi visual, serta catatan lapangan yang menggambarkan pelaksanaan tahapan teknis secara menyeluruh. Mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.
3. Penyusunan Kajian Teknis Terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kajian teknis akan membahas analisis terhadap efektivitas pelaksanaan tahapan, identifikasi kendala, serta rekomendasi perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Kajian ini akan disusun secara sistematis berdasarkan data dan pengalaman empirik di lapangan.
4. Pemutakhiran Data Partai Politik Peserta Pemilu. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan KPU tentang pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan, KPU Bondowoso juga akan melanjutkan proses pengumpulan dan verifikasi data administrasi partai politik, termasuk hasil Pemilu 2024.
5. Updating Data Dan Pelaksanaan Proses PAW (Penggantian Antarwaktu) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dari keempat kegiatan tersebut, dua hal yang mendapat perhatian khusus dari KPU Bondowoso adalah Pendokumentasian Tahapan Teknis dan Penyusunan Kajian Teknis. Keduanya dinilai sebagai kegiatan fundamental yang memerlukan waktu, akurasi, serta pendekatan sistematis dan menyeluruh. Anggota KPU Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, menegaskan pentingnya pengelolaan waktu secara efisien karena setiap kegiatan memiliki batas waktu pelaksanaan yang cukup ketat.
“Untuk kegiatan pendokumentasian tahapan teknis, kita memiliki waktu hingga Agustus 2025. Sedangkan penyusunan kajian teknis dibatasi sampai September 2025. Ini waktu yang cukup terbatas, sehingga kita perlu segera menyusun strategi dan membentuk tim kecil yang akan fokus pada masing-masing kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga membuka ruang bagi jajaran KPU Bondowoso untuk melihat kembali proses yang telah dilalui, mengambil pelajaran, dan menyusun rekomendasi konkret yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas pemilu ke depan.
Sebagai langkah awal, KPU Bondowoso akan segera menggelar pertemuan internal tim kecil untuk mendiskusikan skema pelaksanaan kegiatan secara teknis. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada esok hari, dan akan difokuskan pada pembagian tugas, penentuan format laporan dan dokumentasi, serta penjadwalan kegiatan secara keseluruhan.
KPU Bondowoso juga berkomitmen untuk menjadikan proses ini sebagai ajang pembelajaran bersama dan kontribusi nyata dalam penguatan demokrasi elektoral. Dengan semangat evaluasi dan refleksi, diharapkan hasil dari kegiatan ini akan menjadi bagian dari warisan kelembagaan yang berdampak luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. (mipa)