
Perkuat Tata Kelola Pengadaan, KPU Bersama LKPP Sosialisasikan Perpres 46/2025 dan Katalog Elektronik Versi 6
Bondowoso - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pemerintah mengenai regulasi terbaru di bidang pengadaan barang/jasa, KPU bersama LKPP menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, dimulai dari tanggal 19 sampai 21 Oktober 2025, diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di seluruh satuan kerja KPU RI.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (PBJ-BMN) Setjen KPU RI, Rahim Noor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Presiden ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai substansi perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, termasuk penyesuaian terhadap mekanisme pengadaan secara elektronik, peningkatan peran penyedia lokal, serta penyederhanaan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan instansi pemerintah.
Selain itu, Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP, M. Aris Supriyanto pada sesi Bimbingan Teknis (Bimtek) yang juga sebagai pemateri menyarankan untuk memfokuskan pada penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 (e-Katalog V6), yang menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui bimtek ini, peserta diajarkan langkah-langkah operasional dalam menggunakan sistem katalog terbaru, mulai dari proses pencarian produk, pemilihan penyedia, hingga tahapan transaksi dan pelaporan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif perubahan regulasi terbaru dan mampu mengimplementasikan penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 secara optimal, guna mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas. (Dfd)