Bondowoso, 2 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu pagi, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bondowoso. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Sudaedi, bersama keempat anggota KPU, yakni Mohamad Makhsun, Imroatul Husnah, Abu Sofyan, dan Moh. Andri Yulianto.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Bondowoso, yakni Solikhul Huda, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso, Reskiyah, serta unsur perwakilan dari TNI, POLRI, dan Lapas Kelas II B Bondowoso. Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga dan memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan terkini.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Bondowoso menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 dengan total sebanyak 604.333 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 292.293 merupakan pemilih laki-laki dan 312.040 merupakan pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 23 kecamatan dan 219 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dari para peserta rapat terkait data pemilih, baik yang bersifat penambahan, pengurangan, maupun perbaikan data, yang nantinya akan menjadi bahan pemutakhiran dalam periode berikutnya.
Seluruh hasil rekapitulasi ditetapkan melalui Berita Acara dan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso. Rekapitulasi tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam pembaruan daftar pemilih untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.
Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih secara berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan lembaga terkait untuk bersama-sama memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya dengan baik.