KPU RI Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara, Soroti Hasil Temuan dari Pemeriksaan BPK
Bondowoso — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui luring dan daring, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola aset negara di lingkungan KPU.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelola BMN agar pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat koordinasi ini juga membahas berbagai isu strategis, seperti evaluasi dan tindak lanjut terkait temuan pemeriksaan BPK, laporan keuangan yang terkait barang dan jasa, optimalisasi pencatatan dan pelaporan aset, pengamanan dan pemanfaatan BMN, serta penyelesaian status kepemilikan tanah dan bangunan di lingkungan KPU. Melalui forum ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi di satker masing-masing serta merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan aset secara menyeluruh.
Selain sesi pemaparan materi dari narasumber Biro Barang dan Jasa KPU, Inspektorat KPU dan Kementerian Keuangan, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif serta berbagi praktik baik antar satuan kerja. Dengan demikian, diharapkan terbangun sinergi dan keseragaman dalam penerapan kebijakan pengelolaan BMN di seluruh tingkatan KPU.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan aset negara yang menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik. (RN)