Berita Terkini

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat, Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 15.48 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Ummat dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Anang Sulistyo dan Agus Nurwahyudi.   Partai Ummat Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 28 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 6 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  4 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 3 sebanyak 5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 4 sebanyak  5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, dan Dapil 5 sebanyak  8 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 38 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrat

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrat, Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrat diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrat dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 14.14 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Demokrat dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Subangkit Adipura dan Fery Firman Syah.   Partai Demokrat Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 08.46 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Fathullah Mahfudz dan Imam Nawawi.   Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Bondowoso (13/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Jam 13.46 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Ahmad Dhafir dan Tohari.   Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB)

Bondowoso (13/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Jam 13.07 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Bulan Bintang (PBB) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Syamsul Hadi dan H. Abdul Hafid.   Partai Bulan Bintang (PBB) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 44 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Bondowoso (13/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Sabtu (13/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Jam 12.30 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dilakukan oleh Ketua dan Perwakilan Sekretaris Partai Politik atas nama H. Fadlil Jailanis dan Zaini.   Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 10 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 2 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 3 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, Dapil 4 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen, dan Dapil 5 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)