Berita Terkini

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Golkar

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Golkar, Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Golkar diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Golkar dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 09.15 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Golkar dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Ady Kresna dan Kukuh Rahardjo.   Partai Golkar Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

Wujudkan Pemilu Damai, KPU Datangi Polres Bondowoso

Bondowoso – Sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, KPU mendatangi Polres Bondowoso guna Berkoordinasi dalam rangka mewujudkan pemilihan umum serentak dengan damai, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, Junaidi dan rombongan silaturrahmi ke Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, pada Senin (15/5/2023). Junaidi didampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sunfi Fahlawati, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ali Mushofa, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Heniwati, Sekretaris Toidin dan Kasubbag Keuangan, Umum dan logistik KPU Kabupaten Bondowoso Adiets Nurhasanah. Kedatangan KPU Bondowoso disambut baik oleh Kapolres beserta jajarannya, silaturrahmi pun terlaksana dengan aman dan kondusif di Ruang Kapolres Bondowoso, Jl. Veteran No.1, Dabasah, Kec. Bondowoso. Tujuan dari kunjungan KPU Bondowoso ini guna tingkatkan koordinasi dengan Kapolres Bondowoso serta berkoordinasi terkait pengamanan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. “Kunjungan ini dalam rangka koordinasi mengenai Pemilu damai yang akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang,” tegas Junaidi Upaya dalam mewujudkan Pemilu dami juga dilakukan KPU Bondowoso dengan Stakeholder lain. “kami juga berkoordinasi dengan beberapa satakeholder di Bondowoso” tambahnya Kapolres Bimo juga memberikan saran agar setiap tahapan KPU dapat diantisipasi lebih awal, hingga bisa dicegah aparat kepolisian. “Polres Bondowoso akan memberikan pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman dan kondusifitas tetap terjaga,” tegasnya. (Dy)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan 637 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso

Bondowoso (15/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima pengajuan 637 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Ratusan bakal calon tersebut diajukan oleh 16 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Bondowoso. Tepat pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2023, KPU Bondowoso menutup tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso pada Pemilu Tahun 2024.   Sebelumnya, KPU Kabupaten Bondowoso telah membuka tahap Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, setelah seminggu sebelumnya tepat pada tanggal 24 April 2023 KPU Bondowoso menyampaikan Pengumuman dan Surat Pemberitahuan kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait tahapan pengajuan bakal calon. Proses pengajuan bakal calon sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU adalah melalui SILON, tetapi kemudian menjelang akhir masa penutupan, KPU RI mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan manual jika terdapat kendala dalam Silon.   Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, dalam sambutannya menutup tahapan pengajuan bakal calon menyampaikan rekapitulasi penerimaan bakal calon yang telah dilakukan oleh KPU Bondowoso. “ Sebanyak 637 bakal calon telah diajukan ke KPU, dengan perincian laki-laki sebanyak 411 bakal calon dan perempuan sebanyak 226 bakal calon, sehingga prosentase keterwakilan perempuan secara keseluruhan adalah 35,5%.”   Dalam rekapitulasi yang dibacakan oleh Junaidi, tercatat 2 partai politik tidak mengajukan bakal calon, yakni Partai Buruh dan Partai Garuda. Sementara itu, dari 16 partai politik yang mengajukan bakal calon, 13 partai politik mengajukan angka maksimal alokasi kursi, yakni 45 kursi, sedangkan 3 partai yang lain mengajukan kurang dari alokasi kursi. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 18.00 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Iskandar Kurniawan dan Yeni Rahman.   Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 14 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di 3 dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 7 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 43 persen, Dapil 2 sebanyak  5 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 40 persen, Dapil 3 sebanyak  2 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 50 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 20.13 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama Teguh Wibowo dan Achmad Bagus.   Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)

KPU Bondowoso Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Bondowoso (14/05/2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Minggu (14/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diterima secara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso di ruangan Aula KPU Kabupaten Bondowoso.   Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 14 Mei 2023 Jam 16.28 WIB. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atas nama KH. Salwa Arifin dan Barri Sahlawi Zain.   Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso sejumlah 45 calon yang memenuhi jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil. Rincian calon perdapil adalah sebagai berikut: Dapil 1 sebanyak 9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 2 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 3 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, Dapil 4 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen, dan Dapil 5 sebanyak  9 bakal calon dengan perwakilan perempuan sejumlah 33 persen.   Selanjutnya, terhadap pengajuan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (mipa)