Berita Terkini

Pemasangan Peraga Kampanye Perlu Sinergi Beragam Pihak

MAGETAN - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 perlu melibatkan beragam pihak agar fasilitasi kampanye dapat berjalan dengan baik. 

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Chairul Anam mengatakan, fasilitasi kampanye oleh KPU salah satunya adalah penentuan lokasi pemasangan APK. KPU ingin memberikan Bimtek penyusunan produk hukum terkait titik lokasi kampanye. Hal itu membutuhkan banyak upaya kerjasama dengan beragam pihak seperti Kepolisian, Bakesbangpol, Bawaslu, Satpol PP serta pihak lainnya. 

Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur  Athoillah memaparkan, pemasangan apk merupakan bagian dari fungsi pengaturan agar dapat bisa mengikat pihak lain. 

Hal itu sesuai dengan UU Pemerintahan yang menyatakan bahwa : badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkup pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.  Fungsi pemerintahan itu meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. 

Hal itu disampaikan dalam rapat Sosialisasi Penentuan dan Penyusunan Produk Hukum Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan Pelepasan Kirab Pemilu 2024 dari KPU Magetan Jawa Timur ke KPU Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah di Aula KPU Magetan,  Minggu (29/10). 

Selain itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Chairul Anam mengingatkan, KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati persiapan Pilkada 2024, yaitu penandatanganan NPHD dan perencanaan anggaran.  Beberapa di antaranya adalah finisaai jumlah TPS. "Cermati sedetil mungkin," tegasnya. 

Untuk itu, kata dia, Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota berperan penting dalam persiapan Pilkada 2024. 

Rapat Sosialisasi Penentuan dan Penyusunan Produk Hukum Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 merupakan upaya KPU Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan memfasilitasi berupa penentuan lokasi pemasangan APK dan tidak boleh dipasang di lokasi yang dilarang berdasarkan peraturan. Dengan rapat itu, diharapkan KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya  sesuai dengan tata naskah dinas serta legal drafting sesuai dengan ketentuan agar menghasilkan peraturan yang legitimated. (Sunfi/idi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali