Berita Terkini

Daftar Menjadi Bakal Pasangan Calon, Calon Terpilih Anggota DPRD Wajib Mundur

Bondowoso (11/07/2024) – “Bagi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dalam Pemilu Serentak 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, wajib menyampaikan surat pengunduran diri”, demikian disampaikan oleh Abu Sofyan, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (11/07/2024).   Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bondowoso di Orilla Café And Resto tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, polres serta beberapa wartawan. Selain sebagai sarana sosialisasi untuk kalangan partai politik, sosialisasi juga sebagai internalisasi materi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada jajaran internal sekretariatan KPU Kabupaten Bondowoso.   Abu Sofyan sebagai narasumber dalam kegiatan menyampaikan beberapa materi pokok dalam tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus 2024 yang diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. Beberapa peserta menyampaikan usulan dan pendapatnya terkait dengan aturan perundangan yang membatasi ketentuan partai pengusung yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sedangkan suara partai politik non DPRD jika ditotal maka jumlahnya cukup signifikan.   Persyaratan pencalonan oleh partai politik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal calon minimal memperoleh 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Untuk kasus Kabupaten Bondowoso maka, syarat minimal partai politik dapat mencalonkan adalah minimal 9 kursi DPRD atau memperoleh paling sedikit 122.902 suara. (mipa)

Ketua Bawaslu Bondowoso: Pastikan Coklit Sesuai Regulasi!

Bondowoso (09/07/2024) – Sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang demokratis, PPS Kotakulon bersama Ketua Bawaslu Nani Agustina mendampingi serta mengawasi secara langsung kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh salah satu anggota Pantarlih dari TPS 2 Kelurahan Kotakulon RT 08, Jum’at (05/07/2024).   Ketua Bawaslu, Nani Agustina, menegaskan bahwa kegiatan coklit harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga harapannya pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena pada dasarnya kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih ini merupakan pondasi dari rangkaian proses demokrasi. “Seluruh anggota PPS harus tetap memonitor sampai ke lapangan, jangan sampai pencoklitan diselesaikan di atas meja tanpa mencocokkan NIK dan NKK Data Pemilih secara langsung.” Ujarnya.   Sampai saat ini progres kegiatan coklit yang telah dilaksanakan oleh PPS Kelurahan Kotakulon sudah mencapai 78.5% dari jumlah total 6.176 data pemilih. Dengan memastikan data pemilih yang valid dan akurat maka PPS Kelurahan Kotakulon dapat membantu KPU Bondowoso untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 yang transparan, akuntabel dan kredibel di wilayah kerjanya.(Ila – PPK Bondowoso)

“Website Bersama”, Inovasi Penggunaan Teknologi Informasi PPK Tegalampel Bondowoso

Bondowoso (09/07/2024) – Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024. Menyadari peran vital tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan Tegalampel (PPK) melakukan kordinasi penguatan kelembagaan dalam rangka meningkatkan aktifitas sosialisasi di Sosial Media masing-masing lembaga PPS wilayah Kecamatan Tegalampel, Minggu (07/07/2024)   Selain itu, PPK Tegalampel juga memperkenalkan inovasi teknologi untuk mendukung kegiatan sosialisasi PPS. “Website Bersama” yang digagas oleh PPK Tegalampel, merupakan wadah publikasi dan sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 berbasis digital. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga kemudahan publikasi dalam setiap sosialisasi tahapan Pemilihan.   Ketua PPK Tegalampel, Sholihin, menegaskan pentingnya peran PPS dalam menjaga demokrasi di tingkat lokal. “PPS adalah ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan pemilih. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan PPS menjadi prioritas kami untuk memastikan setiap tahapan dan proses pemilihan dapat tersampaikan secara merata,” ujarnya.   Dengan berbagai langkah sosialisasi strategis ini, PPK Tegalampel optimis Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan menjadi momentum penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. (Rafiq – PPK Tegalampel)  

Tantangan Coklit: Jaringan Internet dan Warga Tidak di Rumah

Bondowoso (08/07/2024) - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menuai berbagai tantangan saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Baik Coklit secara manual maupun online berbasis elektronik atau disebut e-coklit.    Anggota PPK Pakem Bagian SDM dan Parmas, Dodi Faisol, mengatakan bahwa salah satu tantangan Pantarlih ketika melakukan coklit adalah ketika pemilih yang dicoklit tidak berada di rumah. Sehingga, petugas Pantarlih diwajibkan untuk mencari informasi mengenai keberadaan warga yang bersangkutan. “Terkadang ditemukan ada yang bekerja di luar daerah atau di luar domisili pemilih sedangkan baru bisa ditemui ketika pulang yaitu tiga hari sekali atau seminggu sekali’, ungkap Dodi Faisol.   Dodi menegaskan bahwa petugas Pantarlih diminta berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta tetangga yang bersangkutan apabila menemukan kendala tersebut. Apabila warga tersebut memang berdomisili di daerah itu, maka Pantarlih diminta untuk kembali mendatangi rumah itu di kemudian hari. “Pantarlih harus mencari informasi posisi yang bersangkutan. Misalnya berkoordinasi dengan pihak RT atau tetangganya”, tegas Dodi Faisol.   Selain itu, terdapat tantangan lain dalam proses coklit, yakni ketika melakukan coklit berbasis online. Minimnya ketersediaan jaringan di beberapa daerah di Kabupaten Bondowoso, Khususnya Di Desa Andungsari itu, mengakibatkan petugas harus menyiasati dengan melakukan penginputan di kawasan yang tersedia jaringan internet.   “Jaringannya pada saat mau singkronisasi itu tidak stabil, sehingga Kita arahkan Pantarlih untuk mencari jaringan yang stabil kemudian baru dilakukan singkronisasi,” Lanjut Dodi Faisol. Akan tetapi, terkait beberapa kendala lapangan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir namanya tidak masuk dalam daftar pemilih. Jika memang tidak masuk dalam daftar pemilih, maka sebelum tahap penetapan terdapat satu tahapan dimana masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukannya. Tahapan ini dimulai pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2024. (Dodi-PPK Pakem)

Seneng Bareng Bersama Pantarlih Kecamatan Prajekan

Bondowoso (08/07/2024) – Bimbingan Teknis Petugas Pantarlih yang diselenggarakan oleh PPK Prajekan di Pendopo Kecamatan Prajekan terlihat penuh keceriaan dan kegembiraan. Bimtek dihadiri oleh ketua dan anggota PPK serta kesekretariatan Kecamatan Prajekan.    Mu'ti, Anggota PPK Bagian Perencanaan, Data dan Informasi menjadi narasumber utama dalam kegiatan bimtek tersebut. Mu'ti menjelaskan dengan detail terkait dengan tugas-tugas Pantarlih. Selain itu, Mu’ti juga sekaligus melakukan mengevaluasi hasil kerja selama kurang lebih satu minggu pelaksanaan Pantarlih.   Mu'ti menjelaskan bahwa apabila terdapat temuan di lapangan yang tidak bisa diselesaikan maka Pantarlih segera melakukan komunikasi dan melaporkan kepada PPS, selanjutnya PPS akan meneruskan informasi tersebut kepada PPS. “Sampaikan dan laporkan kepada PPS, kemudian PPS meneruskan kepada Kami di PPK”, tegas Mu’ti.   Bagian paling menarik dan menyenangkan dalam bimtek tersebut bagi Pantarlih adalah ketika terdapat rencana pemberian hadiah bagi Pantarlih yang telah selesai menyelesaikan tugasnya. Hal tersebut sontak membuat Pantarlih bersorak, antusias dengan hadiah yang dijanjikan oleh PPK.  Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Panwascam Prajekan dan sedikit memberikan penjelasan terkait fungsi pengawasan oleh panwascam dalam pelaksanaan Pantarlih. (Avi-PPK Prajekan)

KPU Bondowoso Segera Siapkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Bondowoso (07/08/2024) – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 akan segera dimulai, tepatnya pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bondowoso akan melaksanakan penerimaan pendaftaran Bakap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024. Hal tersebut sebagaimana jadwal dan tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.   KPU Kabupaten/Kota diminta untuk segera mempersiapkan dan menyosialisasikan tahapan pencalonan terutama adalah pengumuman dan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon, demikian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khoirul Umam, dalam Rapat Koordinasi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Provinsi Jawa Timur bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Jawa Timur tersebut dillaksanakan selama 2 (dua) hari, yakni tanggal 5 – 6 Juli 2024.   Sementara itu, sebagai hasil tindak lanjut rapat koordinasi, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, meminta kepada jajaran sekretariatan agar segera menyiapkan agenda sosialisasi dan pertemuan dengan stakeholder.  Koordinasi dengan stakeholder, baik itu partai politik maupun instansi terkait yang berhubungan dengan proses pendaftaran bakal calon menjadi penting dalam kaitannya dengan penyamaan persepsi dan pemahaman dokumen persyaratan. “Segera untuk disiapkan dan dijadwalkan pertemuan dan sosialisasi dengan stakeholder”, ujar Abu Sofyan. (mipa)