Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Logistik (SILOG)

Jakarta - KPU Kabupaten Bondowoso mengikuti kegiatan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi logistik (SILOG) yang diselenggarakan oleh KPU RI di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta pada 18 s.d 20 November 2023. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gelombang II dengan peserta 13 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus IbuKota, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.  Dari KPU Kabupaten Bondowoso dihadiri oleh Admin Silog, Adiets Nurhasana dan Operator Silog, Mulyadi. Sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis tersebut dihadiri oleh Tim Biro Logistik KPU RI. Dalam materinya, ia menjelaskan prosedur penerimaan barang logistik yang dilakukan melalui aplikasi mobile silog serta kelengkapan dokumen administrasi yang perlu disiapkan dalam penerimaan logistik. Selain itu, sesi diskusi juga dilakukan terkait kendala-kendala yang dihadapi atau ditemukan mulai dari proses penyediaan, pengiriman serta penerimaan logistik.  "Semoga dengan adanya aplikasi silog ini, segala informasi terkait logistik di satker KPU se-Indonesia dapat terdokumentasi dengan baik", tuturnya Kemudian ia menambahkan bahwa KPU sedang mengembangkan sistem informasi Logistik (Silog) yang bertujuan untuk mempermudah KPU untuk mengelola logistik Pemilu 2024 dengan baik, mulai dari fitur pengadaan, Penerimaan, sortir hingga distribusi.  "Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat biaya" tegasnya Rangkaian pada kegiatan tersebut dimulai dari Pembukaan, Pemaparan materi oleh Trainer dan Operator Silog KPU RI, Praktek simulasi penggunaan Silog hingga rekomendasi dan evaluasi dari pengadaan logistik pada tahap I.(Dy) 

Monitoring Kinerja Badan Adhoc

Bondowoso_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso kembali melakukan monitoring pelaksanaan Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi pembentukan KPPS se-wilayah Dapil 2 dan Dapil 5. Kegiatan di Dapil 2 dilaksanakan pada Jumat, 17-11-2023, bertempat di pendopo Kecamatan Tapen. Secara kelembagaan KPU melakukan penguatan Badan Adhoc (PPK dan PPS). Penguatan tersebut dilakukan antara lain melalui monitoring langsung ke bawah. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk pembenahan kinerja dan tupoksi dari PPK dan Kesekretariatan PPK serta PPS dan Kesekretariatan PPS yang ada pada Dapil 2 dan Dapil 5.  Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan, Amirudin Makruf, yang turut hadir saat monitoring di Dapil 2 mengatakan bahwa dengan pembinaan tersebut bisa mengidentifikasi langsung ke bawah terkait kinerja teman-teman Badan Adhoc. ”Pada sesi ini kita bisa menyampaikan secara terbuka permasalahan-permalahan yang ada di bawah sehingga kita bisa mencari solusi. Harapannya teman-teman Badan Adhoc bisa lebih fokus untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024” imbuhnya. Monitoring di Dapil 5 dilaksanakan pada Sabtu, 18-11-2023, bertempat di pendopo Kecamatan Tegalampel. Hadir dalam kegiatan monitoring tersebut antara lain Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, Kasubbag Hukum dan SDM Fahrurozhi Mashuri beserta staf Subbag Hukum dan SDM. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati mengatakan bahwa Dapil 5 ini merupakan rentetan terakhir evaluasi trimester Badan Adhoc dan Kesekretariatan, beberapa permasalahan yang muncul masih serupa dengan dapil-dapil sebelumnya. ”Saya berharap semuanya nanti bisa clear, diselesaikan secara berjenjang. Kalau PPS diselesaikan oleh PPKnya, sedangkan PPK akan diselesaikan dan pembinaan oleh KPU dengan harapan teman-teman bisa fokus untuk kesuksesan Pemilu, jadi tidak disibukkan dengan permasalahan-permasalahan internal” pungkasnya.  Kegiatan monitoring pelaksanaan kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Pembentukan KPPS diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyampaian kritik serta saran guna perbaikan kinerja kedepannya. (Jie)  

Menjadi Narsum Di Acara Bawaslu, Sunfi Fahlawati Paparkan Peraturan Tentang Kampanye

Bondowoso, 19 November 2023 - Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati, hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso. Acara yang berlangsung di Hotel Dreamland Bondowoso pada Minggu (19/11/2023) ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan serta penanganan pelanggaran Pemilu dalam tahapan kampanye, demi terlaksananya Pemilu 2024 yang berintegritas.   Acara yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta Muspika dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso ini menandai sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam mengawal proses demokrasi. Dalam paparannya, Sunfi Fahlawati membahas secara rinci Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa sebagai penyelenggara, penting bagi Panwascam untuk memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab mereka, sambil tetap menjalin kerjasama yang erat dengan KPU.   Sunfi menyoroti bahwa KPU Bondowoso menjalankan tugasnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan regulasi yang berlaku. Dalam konteks kampanye, ia menekankan bahwa KPU memberikan ruang sebesar-besarnya kepada peserta Pemilu untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), dengan catatan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.   "Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta Pemilu untuk memasang APK, kecuali di tempat yang memang dilarang, dan itu sudah diatur dalam regulasi," ungkap Sunfi Fahlawati.   Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi wadah bagi penyelenggara Pemilu untuk berbagi informasi dan pandangan, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso. (ndi)

Monitoring ke-3 Kinerja Badan Adhoc

Bondowoso_ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melaksanakan monitoring Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Pembentukan KPPS se- wilayah Dapil 4 yang meliputi kecamatan Maesan, Kecamatan Grujugan, Kecamatan Tamanan dan Kecamatan Jambesari (16/11/2023). Tujuan dari monitoring ini adalah untuk memberikan penguatan kelembagaan dari Badan Adhoc khususnya PPK dan PPS beserta Kesekretarian PPK dan PPS. Hal ini dilakukan untuk pembinaan kinerja Badan Adhoc demi lancarnya Pemilu tahun 2024. Menurut  Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin mengatakan “penilaian PPK dan PPS sebagai bahan penilaian untuk perpanjangan atau pengukuhan kembali Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”. Hadir dalam monitoring tersebut dari KPU Bondowoso yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ali Mushofa, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, serta jajaran Sekretariat Subbag Hukum dan SDM. Kegiatan monitoring pelaksaan kinerja Badan Adhoc diakhiri dengan sesi tanya jawab, penyampaian kritik dan saran guna perbaikan kinerja kedepannya.(jie)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 pada Senin s.d Kamis,13 s.d 16 November 2023 yang berlangsung di Hotel Gran Mercure Kemayoran (Jl. Benyamin Suaeb No.Kav 86, Kemayoran, Jakarta) Selain Rapat Koordinasi, kegiatan juga dilaksanakan sebagai evaluasi pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I dan persiapan pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II. Adapun dasar dari pelaksanaan tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum yang telah diatur kewenangan pelaksana pengadaan barang/jasa jenis logistik bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu Tahun 2024. Dari KPU Bondowoso dihadiri oleh Ketua, Junaidi, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adiets Nurhasanah. Junaidi berharap dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi tersebut dapat menambah pemahaman mengenai pengelolaan logistik Pemilu 2024. "Beberapa poin dalam rapat yang kita ikuti akan diakutualisasikan di KPU Bondowoso" tuturnya Peserta rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. (Fian) 

KPU Bondowoso Hadiri Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019 di Surabaya

Surabaya, 15 November 2023 - Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati, hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Acara yang diadakan di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya pada Rabu, 15 November 2023, dihadiri oleh perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur.   Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019, Komisi Informasi Jawa Timur menyampaikan harapannya kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk memahami dengan baik isi peraturan tersebut. Lebih lanjut, diharapkan agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemilih.   Narasumber pertama, Elis Yusniyawati dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, secara mendalam memaparkan tentang Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Ia menyoroti Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan wawasan yang berharga kepada peserta.   Narasumber kedua, Gogot Cahyo Baskoro dari KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan tentang Komitmen dan Strategi KPU Provinsi Jawa Timur dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilu 2024. Presentasinya tidak hanya informatif namun juga memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah konkrit yang akan diambil oleh KPU.   Diharapkan bahwa hasil dari Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi ini akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terbuka. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat menerapkan dengan baik ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 demi menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan.   Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan Pemilu 2024 yang transparan, adil, dan memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat. Komitmen para pihak terkait, seperti yang disampaikan oleh Gogot Cahyo Baskoro, menunjukkan langkah positif dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Jawa Timur berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. (ndi)