Berita Terkini

Monitoring Kinerja Badan Adhoc

Bondowoso_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso kembali melakukan monitoring pelaksanaan Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi pembentukan KPPS se-wilayah Dapil 2 dan Dapil 5. Kegiatan di Dapil 2 dilaksanakan pada Jumat, 17-11-2023, bertempat di pendopo Kecamatan Tapen. Secara kelembagaan KPU melakukan penguatan Badan Adhoc (PPK dan PPS). Penguatan tersebut dilakukan antara lain melalui monitoring langsung ke bawah. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk pembenahan kinerja dan tupoksi dari PPK dan Kesekretariatan PPK serta PPS dan Kesekretariatan PPS yang ada pada Dapil 2 dan Dapil 5.  Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan, Amirudin Makruf, yang turut hadir saat monitoring di Dapil 2 mengatakan bahwa dengan pembinaan tersebut bisa mengidentifikasi langsung ke bawah terkait kinerja teman-teman Badan Adhoc. ”Pada sesi ini kita bisa menyampaikan secara terbuka permasalahan-permalahan yang ada di bawah sehingga kita bisa mencari solusi. Harapannya teman-teman Badan Adhoc bisa lebih fokus untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024” imbuhnya. Monitoring di Dapil 5 dilaksanakan pada Sabtu, 18-11-2023, bertempat di pendopo Kecamatan Tegalampel. Hadir dalam kegiatan monitoring tersebut antara lain Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, Kasubbag Hukum dan SDM Fahrurozhi Mashuri beserta staf Subbag Hukum dan SDM. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati mengatakan bahwa Dapil 5 ini merupakan rentetan terakhir evaluasi trimester Badan Adhoc dan Kesekretariatan, beberapa permasalahan yang muncul masih serupa dengan dapil-dapil sebelumnya. ”Saya berharap semuanya nanti bisa clear, diselesaikan secara berjenjang. Kalau PPS diselesaikan oleh PPKnya, sedangkan PPK akan diselesaikan dan pembinaan oleh KPU dengan harapan teman-teman bisa fokus untuk kesuksesan Pemilu, jadi tidak disibukkan dengan permasalahan-permasalahan internal” pungkasnya.  Kegiatan monitoring pelaksanaan kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Pembentukan KPPS diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyampaian kritik serta saran guna perbaikan kinerja kedepannya. (Jie)  

Menjadi Narsum Di Acara Bawaslu, Sunfi Fahlawati Paparkan Peraturan Tentang Kampanye

Bondowoso, 19 November 2023 - Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Sunfi Fahlawati, hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso. Acara yang berlangsung di Hotel Dreamland Bondowoso pada Minggu (19/11/2023) ini bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan serta penanganan pelanggaran Pemilu dalam tahapan kampanye, demi terlaksananya Pemilu 2024 yang berintegritas.   Acara yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta Muspika dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso ini menandai sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam mengawal proses demokrasi. Dalam paparannya, Sunfi Fahlawati membahas secara rinci Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa sebagai penyelenggara, penting bagi Panwascam untuk memahami sepenuhnya tugas dan tanggung jawab mereka, sambil tetap menjalin kerjasama yang erat dengan KPU.   Sunfi menyoroti bahwa KPU Bondowoso menjalankan tugasnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan regulasi yang berlaku. Dalam konteks kampanye, ia menekankan bahwa KPU memberikan ruang sebesar-besarnya kepada peserta Pemilu untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), dengan catatan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.   "Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta Pemilu untuk memasang APK, kecuali di tempat yang memang dilarang, dan itu sudah diatur dalam regulasi," ungkap Sunfi Fahlawati.   Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi wadah bagi penyelenggara Pemilu untuk berbagi informasi dan pandangan, tetapi juga sebagai upaya bersama dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Bondowoso. (ndi)

Monitoring ke-3 Kinerja Badan Adhoc

Bondowoso_ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso melaksanakan monitoring Kinerja Badan Adhoc dan Sosialisasi Pembentukan KPPS se- wilayah Dapil 4 yang meliputi kecamatan Maesan, Kecamatan Grujugan, Kecamatan Tamanan dan Kecamatan Jambesari (16/11/2023). Tujuan dari monitoring ini adalah untuk memberikan penguatan kelembagaan dari Badan Adhoc khususnya PPK dan PPS beserta Kesekretarian PPK dan PPS. Hal ini dilakukan untuk pembinaan kinerja Badan Adhoc demi lancarnya Pemilu tahun 2024. Menurut  Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin mengatakan “penilaian PPK dan PPS sebagai bahan penilaian untuk perpanjangan atau pengukuhan kembali Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”. Hadir dalam monitoring tersebut dari KPU Bondowoso yakni Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ali Mushofa, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, serta jajaran Sekretariat Subbag Hukum dan SDM. Kegiatan monitoring pelaksaan kinerja Badan Adhoc diakhiri dengan sesi tanya jawab, penyampaian kritik dan saran guna perbaikan kinerja kedepannya.(jie)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu 2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Logistik Pemilu 2024 pada Senin s.d Kamis,13 s.d 16 November 2023 yang berlangsung di Hotel Gran Mercure Kemayoran (Jl. Benyamin Suaeb No.Kav 86, Kemayoran, Jakarta) Selain Rapat Koordinasi, kegiatan juga dilaksanakan sebagai evaluasi pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I dan persiapan pelaksanaan pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II. Adapun dasar dari pelaksanaan tersebut adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum yang telah diatur kewenangan pelaksana pengadaan barang/jasa jenis logistik bagi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa logistik Pemilu Tahun 2024. Dari KPU Bondowoso dihadiri oleh Ketua, Junaidi, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adiets Nurhasanah. Junaidi berharap dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi tersebut dapat menambah pemahaman mengenai pengelolaan logistik Pemilu 2024. "Beberapa poin dalam rapat yang kita ikuti akan diakutualisasikan di KPU Bondowoso" tuturnya Peserta rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia. (Fian) 

KPU Bondowoso Hadiri Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019 di Surabaya

Surabaya, 15 November 2023 - Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati, hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Acara yang diadakan di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya pada Rabu, 15 November 2023, dihadiri oleh perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur.   Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019, Komisi Informasi Jawa Timur menyampaikan harapannya kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk memahami dengan baik isi peraturan tersebut. Lebih lanjut, diharapkan agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemilih.   Narasumber pertama, Elis Yusniyawati dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, secara mendalam memaparkan tentang Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Ia menyoroti Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan wawasan yang berharga kepada peserta.   Narasumber kedua, Gogot Cahyo Baskoro dari KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan tentang Komitmen dan Strategi KPU Provinsi Jawa Timur dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilu 2024. Presentasinya tidak hanya informatif namun juga memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah konkrit yang akan diambil oleh KPU.   Diharapkan bahwa hasil dari Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi ini akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terbuka. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat menerapkan dengan baik ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 demi menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan.   Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan Pemilu 2024 yang transparan, adil, dan memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat. Komitmen para pihak terkait, seperti yang disampaikan oleh Gogot Cahyo Baskoro, menunjukkan langkah positif dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Jawa Timur berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. (ndi)

Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bondowoso Menyemarakkan Suara Demokrasi di SMK N 3 Bondowoso

Bondowoso, 15 November 2023 - Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Heniwati, memberikan kontribusi berharga sebagai narasumber dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMK N 3 Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023). Bertemakan "Satu Suara Berjuta Harapan," acara tersebut bertujuan untuk mendidik para siswa mengenai sistem demokrasi di Indonesia. Dengan penuh dedikasi, Heniwati membagikan pengetahuan mendalam tentang Sistem Demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Ia tidak hanya memberikan gambaran umum, tetapi juga menjelaskan secara rinci, memastikan para siswa memahami esensi demokrasi sebagai landasan negara. Lebih jauh, Heniwati memberikan panduan praktis tentang bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Ia menekankan pentingnya pemilihan calon pemimpin yang baik dan benar sebagai bentuk kontribusi positif terhadap perkembangan demokrasi. Dalam penyampaiannya, Heniwati memberikan tips dan trik untuk memilih pemimpin yang dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat. Menariknya, Heniwati tidak hanya berbicara, tetapi juga mengajak para siswa yang telah mencapai usia 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sebelumnya, Heniwati juga mengingatkan para siswa untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi aktif para pemilih muda dalam proses demokrasi. Tidak hanya itu, Heniwati juga memperkenalkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024. Dengan pendekatan praktis, ia membantu para siswa memahami proses pemilihan sehingga nantinya mereka dapat berpartisipasi secara efektif dan memilih dengan bijak. Para peserta acara diberikan wawasan yang berharga dan langkah-langkah konkret untuk mendukung demokrasi di masa depan. Kehadiran Heniwati sebagai narasumber memberikan warna dan semangat baru dalam pendidikan demokrasi di kalangan pelajar, menandai upaya konkret KPU Kabupaten Bondowoso untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan sistem demokrasi di Indonesia.