
Surabaya, 15 November 2023 - Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Bondowoso, Sunfi Fahlawati, hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Acara yang diadakan di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya pada Rabu, 15 November 2023, dihadiri oleh perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2019, Komisi Informasi Jawa Timur menyampaikan harapannya kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk memahami dengan baik isi peraturan tersebut. Lebih lanjut, diharapkan agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam memberikan pelayanan informasi kepada pemilih. Narasumber pertama, Elis Yusniyawati dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, secara mendalam memaparkan tentang Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Ia menyoroti Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan wawasan yang berharga kepada peserta. Narasumber kedua, Gogot Cahyo Baskoro dari KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, menjelaskan tentang Komitmen dan Strategi KPU Provinsi Jawa Timur dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemilu 2024. Presentasinya tidak hanya informatif namun juga memberikan gambaran yang jelas tentang langkah-langkah konkrit yang akan diambil oleh KPU. Diharapkan bahwa hasil dari Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi ini akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terbuka. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu diharapkan dapat menerapkan dengan baik ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 demi menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan. Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan Pemilu 2024 yang transparan, adil, dan memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat. Komitmen para pihak terkait, seperti yang disampaikan oleh Gogot Cahyo Baskoro, menunjukkan langkah positif dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Jawa Timur berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. (ndi)