Saat Menjadi Narasumber Bimtek PKD, Anggota Bagian Hukum Menyampaikan Perlunya Harmonisasi Regulasi
Bondowoso (31/07/2024) - Panwascam Bondowoso mengadakan Bimtek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 kepada PKD se Kecamatan Bondowoso, bertempat di Cafe Bunga Pelita Tamansari, Selasa (30/7/2024)
Dalam kegiatan tersebut, salah satunya PPK Bondowoso terundang untuk mengikuti kegiatan seremonial dan sekaligus diminta menjadi Narasumber. Adapun Tujuan diadakan kegiatan agar PKD memahami dasar-dasar hukum penanganan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024 serta Perbawaslu 8 tahun 2020.
PPK Bondowoso mendelegasikan Anggota Bagian Hukum Yaitu Saenol Arfan sebagai Narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis itu. Dalam penyampaian, Arfan sapaan akrabnya menyinggung soal regulasi yang terkesan tidak saling melengkapi Dari kedua lembaga KPU dan BAWASLU.
"Kami di penyelenggara tehnis serba dilema dengan regulasi yang ada, dilain sisi kami tidak diperkenankan untuk memberikan data (NIK dan NKK, Red) kepada siapapun termasuk Pengawas, disisi yang lain dalam AKP Teman-teman Pengawas data tersebut sangat dibutuhkan" ucapnya
Tidak hanya soal itu, anggota PPK Bagian Hukum ini juga mengajak PANWASCAM dan PKD untuk mengadakan kajian hukum bersama, guna memperkaya khazanah keilmuan dan wawasan.
"Saya pribadi mewakili PPK mengajak teman-teman pengawas untuk aktif dan lebih intens lagi melakukan kajian atau bedah regulasi, agar kita sebagai penyelenggara dalam memahami regulasi menjadi kaya perspektif."
Diskusi berlangsung hangat dengan dibukanya sesi tanya jawab oleh moderator. Salah satu PKD Pancoran M. Arif Filla menyampaikan pertanyaan mengenai Peserta Rapat Pleno Terbuka DPHP, Yaitu salah satunya Pantarlih masuk dalam daftar undangan, mengingat masa kerja pantarlih sudah berakhir dan telah dibubarkan. (PPK Bondowoso)