
Bondowoso (06/04/2022) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso menghadiri undangan KPU RI dalam acara Sosialisasi Juknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KPI Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara dimulai pukul 10.00 WIB yang dilaksanakan secara daring, dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi/KPI Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota se Indonesia, turut hadir dalam acara tersebut, Skretaris KPU Kab.Bondowoso beserta staf yang membidangi SDM. Rapat dibuka oleh Kepala Biro SDM, Ibu Wahyu Yudi Wijayanti dengan memberikan pengarahan secara singkat mengenai tata cara, serta regulasi dalam pembayaran Tunjangan Kinerja dan Cuti Pegawai. Acara dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Ibu Endah Purnawati sebagai narasumber pada pertemuan hari ini. Dijelaskan bahwa maksud dan tujuan pemberian materi sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Jendral nomor 326 tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 935 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU ini adalah sebagai pedoman dalam pembayaran Tunjangan kinerja pegawai yang tertib secara administrasi dan efektif. Materi dilanjutkan dengan sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kpu Nomor 102 Tahun 2022 Pedoman Pemberian Cuti PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dimana maksud dan tujuannya adalah untuk mewujudkan keseragaman dan tertib administrasi dalam pengajuan dan pemberian cuti sebagai acuan bagi PNS dan PyB (Pejabat yang Berwenang) dalam memberikan cuti di lingkungan Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam pengajuan dan pemberian cuti. Disini pemateri menjelaskan mulai dari pengertian Cuti dan berbagai jenis Cuti yang bisa didapatkan oleh pegawai entah itu masih CPNS ataupun yang sudah menjadi ASN. (kimieng)