Persiapkan Tahap Pendaftaran Parpol, KPU Bondowoso Pelajari Pemenuhan Syarat Keanggotaan Parpol
Bondowoso (12/07/2022) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso melakukan persiapan tahap pendaftaran partai politik dengan mengadakan diskusi dan koordinasi terkait pemenuhan syarat keanggotaan partai politik, Selasa (12/07/2022). Diskusi dan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluarnya Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Diskusi dan koordinasi dilaksanakan di ruang Aula KPU Kabupaten Bondowoso dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf Sub Bagian Tekmas. Dalam diskusi mengemuka beberapa hal yang menjadi substansi Surat Keputusan 194 Tahun 2022 tersebut, diantaranya adalah jumlah penduduk, jumlah syarat minimal keanggotaan partai politik serta penamaan kecamatan yang ada di Kabupaten Bondowoso.
“Sebagaimana instruksi KPU Provinsi, maka kita harus mencermati terkait jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Bondowoso. Selain itu juga terkait nama dan jumlah kecamatan, apakah sudah sesuai atau belum”, jelas Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heniwati. Surat Keputusan 194 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bondowoso adalah 801.541 penduduk, sehingga pemenuhan persyaratan keanggotaan yang harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Bondowoso adalah sejumlah 801 anggota.
Selain itu, penetapan juga dilakukan terhadap jumlah kecamatan, yakni sejumlah 23 kecamatan sehingga pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan jumlah kecamatan yang harus dipenuhi oleh partai politik calon peserta pemilu adalah sebanyak 12 kecamatan. (mipa)