Berita Terkini

PPK Grujugan Gelar Rapat Koordinasi Pilkada 2024 Bersama Komisioner KPU Bondowoso

Bondowoso (12/07/2024) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Grujugan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh jajaran PPS Se-Kecamatan Grujugan di Pendopo Kantor Balai Desa Kejawan, Jum'at (12/07). Rakor ini membahas tentang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024. Khususnya pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga partisipasi pemilih pada pemilihan kali ini sesuai target atau bahkan lebih. Turut hadir dalam Rakor  tersebut, Anggota KPU Bondowoso, Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Andri Yulianto dan Abu Sofyan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.   Ketua PPK Grujugan, Agus Abdul Wahed, menyampaikan bahwa rakor atau ngobrol pintar bersama komisioner KPU Bondowoso ini sifatnya terkesan dadakan. Salah satu motivasinya semangat mengawali, biarlah dari Kecamatan Grujugan yang akan mengawali  23 kecamatan Se-Kabupaten Bondowoso dalam mengadakan kajian atau membedah regulasi mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 bersama Anggota KPU Kabupaten Bondowoso. Sejalan dengan itu, hal ini diamini oleh Anggota PPK dari Kecamatan Tapen, Nanang Muslim, yang menyampaikan bahwa apa yang dilakukan PPK Grujugan sangat istimewa dan menjadi panutan bagi PPK di kecamatan lainnya.   Agus Abdul Wahed menjelaskan juga, tujuan dari Rakor ini adalah untuk lebih menekankan PPS agar semakin maksimal dan optimal dalam menyukseskan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, terutama di wilayah kerja masing-masing PPS dari 11 desa yang ada. “Suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 tersebut berasal dari bawah. Sehingga, partisipasi masyarakat di tingkat desa sangat berpengaruh terhadap suksesnya pemilihan ini”, ujarnya.   Sedangkan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Andri Yulianto, berpesan kepada seluruh anggota PPS agar tetap dan selalu menjaga integritas, hindari hal-hal yang bisa merusak citra penyelenggara. Selain itu, kepada anggota PPS diharapkan selalu bersemangat dalam menjalankan semua tugas penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa. “Khususnya untuk seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024agar dilaksanakan dengan optimal serta maksimal,’’ tutupnya. (Amir - PPK Grujugan)

Demi Validnya Data Pemilih, Pantarlih di Maesan Bondowoso Berjuang Lewat Hutan Saat Lakukan Coklit

Bondowoso (12/07/2024) - Meskipun jalan terjal di hutan tidak menyurutkan semangat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Dusun Kebun, Desa Suco Lor, Kecamatan Maesan, Kabupaten  Bondowoso Jawa Timur.   Jalan sulit diterabas Pantarlih demi melakukan pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih pada Pemilukada 2024. Dusun Kebun Desa Suco Lor sendiri berada di bawah lereng kaki Pegunungan Argopuro dan berbatasan dengan Kabupaten Jember.   Pedukuhan warga di dusun tersebut terletak di tengah sawah. Tetapi akses jalannya  terjal dan sulit karena melewati perbukitan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk bisa sampai ke sana. “Menuju rumah tersebut memang ekstrem, apalagi hujan maka harus ekstra hati-hati. Lokasinya ada di tengah sawah di tengah sawah di Dusun Kebun Desa Suco Lor,” kata Fuad Hasan Selaku Pantarlih di Dusun tersebut Kamis (11/07/2024).   Ia mengaku pendataan warga di Dusun Kebun khususnya di TPS 10 memiliki tantangan sendiri, selain berada di tengah sawah juga jarak dari rumah ke rumah cukup jauh. Meski begitu, tak menyurutkan semangatnya menyelesaikan tugas coklit atau mendata pemilih untuk Pemilukada 2024.  “Ini adalah tugas dan perjuangan Coklit yang harus diselesaikan,“ kata dia saat dikonfirmasi.   Sementara itu, PPS Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso Bagian Divisi SDM menambahkan bahwa memang ada beberapa akses ke rumah warga harus dilalui melalui medan yang ekstrem dan jauh. Diantaranya kata dia, ada diDusun Kebun, Dusun Cangkring 2, dan Dusun Suco di RT 07. “Saya pastikan warga yang tinggal di daerah terpencil akan terdata. Itu sudah saya sampaikan juga  ke Pantarlih yang memang warga setempat,” tegas dia.(Hotijah - PPK Maesan)

Bawaslu Apresiasi KPU Terselenggaranya Rakor Sejak Awal

Bondowoso (12/07/2024) – Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso mengapresiasi terselenggaranya rapat koordinasi terkait pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso dengan mengundang lembaga dan instansi terkait. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bondowoso, Ahmad Zairudin, dalam Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, Jum’at (12/07/2024).   Ahmad Zairudin menilai bahwa pelaksanaan rakor ini merupakan hal yang bagus sekaligus sebagai sarana sosialisasi tahapan pencalonan. Kondisi ini perlu dilakukan mengingat dalam beberapa waktu yang lalu terdapat bakal calon perseorangan yang merasa kurang tersosialisasi tahapan dengan baik. Dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilakukan jauh sebelum pelaksanaan tahapan, maka hal tersebut perlu diapresiasi.   Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan terkait dokumen persyaratan bakal calon tersebut terungkap beberapa hal penting dan titik rawan dalam setiap tahapan pencalonan. Misalnya adalah terkait ijasah, bakal calon mantan terpidana, dan beberapa hal lainnya. Hadir dalam rapat koordinasi adalah utusan dari instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.   Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bondowoso harus cermat dan teliti betul dalam proses verifikasi dokumen, jika dirasa terdapat keraguan maka jangan ragu untuk melakukan klarifikasi. Hal ini penting diperhatikan karena potensi masalah jika terdapat ketidakcermatan akan merugikan semua pihak.   Sementara itu, Wakapolres Bondowoso, Kompol Jhoes Indra Lana, juga menyampaikan pesan agar KPU Kabupaten Bondowoso tidak ragu dan sungkan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pihak-pihak yang memang berkompeten. Semisal terdapat istilah-istilah dalam terminologi dokumen hukum, maka diharapkan bisa segera melakukan koordinasi agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penafsiran. (mipa)

Bersinergi dengan Lembaga dan Instansi Terkait Jelang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Bondowoso (12/07/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 mulai bersinergi dengan beberapa lembaga dan instansi terkait. Sinergi tersebut dimulai dengan melakukan komunikasi dan koordinasi awal menjelang proses tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024.   “KPU Bondowoso sebagai lembaga penyelenggara tentunya tidak akan bisa berjalan sendiri, dalam proses tahapan akan bersinggungan dan bekerja dengan lembaga lain. Dalam tahapan kedepan tentunya adalah tahapan pencalonan sehubungan dengan dokumen persyaratan bakal pasangan calon”, demikian ungkap Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Sudaedi. Hal tersebut disampaikan Sudaedi dalam Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bondowoso bertempat di Aula KPU Kabupaten Bondowoso, Jum’at (12/07/2024).   Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa lembaga dan stakeholder yang terkait dengan dokumen persyaratan bakal calon tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin komunikasi awal serta memberikan stimulus bagi lembaga-lembaga yang nantinya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan, terutama adalah dokumen persyaratan bakal pasangan calon.   Anggota KPU Kabupaten Bondowoso, Abu Sofyan, menyampaikan beberapa poin terkait dengan penerbitan dokumen persyaratan, semisal ijasah, surat keterangan pengadilan, serta beberapa surat lainnya. Dalam list tanda terima dokumen yang merujuk pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, diketahui setidaknya ada beberapa dokumen yang wajib ada, dan juga ada dokumen yang wajib dipenuhi dalam kondisi tertentu. (mipa)

Daftar Menjadi Bakal Pasangan Calon, Calon Terpilih Anggota DPRD Wajib Mundur

Bondowoso (11/07/2024) – “Bagi calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dalam Pemilu Serentak 2024 yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024, wajib menyampaikan surat pengunduran diri”, demikian disampaikan oleh Abu Sofyan, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Kamis (11/07/2024).   Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bondowoso di Orilla Café And Resto tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik, polres serta beberapa wartawan. Selain sebagai sarana sosialisasi untuk kalangan partai politik, sosialisasi juga sebagai internalisasi materi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada jajaran internal sekretariatan KPU Kabupaten Bondowoso.   Abu Sofyan sebagai narasumber dalam kegiatan menyampaikan beberapa materi pokok dalam tahapan pencalonan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Agustus 2024 yang diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. Beberapa peserta menyampaikan usulan dan pendapatnya terkait dengan aturan perundangan yang membatasi ketentuan partai pengusung yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD, sedangkan suara partai politik non DPRD jika ditotal maka jumlahnya cukup signifikan.   Persyaratan pencalonan oleh partai politik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan bakal calon minimal memperoleh 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Untuk kasus Kabupaten Bondowoso maka, syarat minimal partai politik dapat mencalonkan adalah minimal 9 kursi DPRD atau memperoleh paling sedikit 122.902 suara. (mipa)

Ketua Bawaslu Bondowoso: Pastikan Coklit Sesuai Regulasi!

Bondowoso (09/07/2024) – Sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang demokratis, PPS Kotakulon bersama Ketua Bawaslu Nani Agustina mendampingi serta mengawasi secara langsung kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh salah satu anggota Pantarlih dari TPS 2 Kelurahan Kotakulon RT 08, Jum’at (05/07/2024).   Ketua Bawaslu, Nani Agustina, menegaskan bahwa kegiatan coklit harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, sehingga harapannya pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena pada dasarnya kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih ini merupakan pondasi dari rangkaian proses demokrasi. “Seluruh anggota PPS harus tetap memonitor sampai ke lapangan, jangan sampai pencoklitan diselesaikan di atas meja tanpa mencocokkan NIK dan NKK Data Pemilih secara langsung.” Ujarnya.   Sampai saat ini progres kegiatan coklit yang telah dilaksanakan oleh PPS Kelurahan Kotakulon sudah mencapai 78.5% dari jumlah total 6.176 data pemilih. Dengan memastikan data pemilih yang valid dan akurat maka PPS Kelurahan Kotakulon dapat membantu KPU Bondowoso untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 yang transparan, akuntabel dan kredibel di wilayah kerjanya.(Ila – PPK Bondowoso)