Jaga Kualitas Kinerja Badan Adhoc, KPU Bondowoso Evaluasi Kinerja PPK
Bondowoso (26/07/2024) – Masa tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Seluruh Pantarlih kemudian dibubarkan secara serentak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/kelurahan pada tanggal 25 Juli 2024. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan mulai tanggal 25 hingga 31 Juli 2024.
Untuk memastikan kualitas hasil kerja badan ad-hoc dalam tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Evaluasi pada hari Jumat, 26 Juli 2024. Rapat ini dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bidang Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat serta ketua PPK dari beberapa wilayah. Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan coklit dan proses pembubaran Pantarlih.
Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Sudaedi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pantarlih selama masa tugas. Namun demikian, beliau juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Mohamad Maksun, menyampaikan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap instruksi KPU sangat penting bagi seluruh anggota PPK. Selain itu, PPK juga diharapkan dapat menyampaikan informasi yang diperlukan oleh KPU secara tepat waktu. (mipa)