
KPU Bondowoso Ikuti Evaluasi Reformasi Birokrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021 bersama dengan 38 KPU kabupaten/kota di Jawa Timur, Selasa (15/2/2022). Kegiatan tersebut digelar secara Hybrid. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengukur keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB) di masing-masing satuan kerja KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur selama tahun 2021. Hadir dalam acara Ketua KPU Bondowoso beserta Anggota KPU didampingi oleh Sekretaris KPU, dan jajaran Plt Kasubbag beserta staf. Acara dibuka oleh Anggota KPU RI Arief Budiman. Dalam sambutannya Arief Budiman mengatakan, Reformasi Birokrasi itu adalah cara cepat untuk melakukan perubahan yang efektif dan efisien di dalam sebuah lembaga terutama lembaga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semisal administrasi yang awalnya berbelit-belit dirubah dan diperbaiki agar lebih mudah dan tidak berbelit-belit. KPU harus memiliki strategi, inovasi, untuk meningkatkan layanan dalam Reformasi Birokrasi, serta memberikan apresiasi pada instansi yang berprestasi. “Reformasi itu adalah perubahan ke arah yang lebih baik secara berkesinambungan dan Reformasi Birokrasi adalah peubahan dalam sebuah tata pemerintahan menuju ke arah yang lebih baik, efektif dan efisien,” jelasnya. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam memberikan arahan kepada seluruh Sekretariaran KPU/Kota Se-Jawa Timur. Reformasi Birokrasi tidak hanya milik ASN, Kegiatan Reformasi Birokrasi Juga melibatkan Komisioner untuk bisa mengawal kegiatan tersebut. Sehingga adanya pelayanan yang sinkron antara Komisioner dan Sekretariat. Adanya kolaborasi antara Sekretariat dan Komisioner sehingga Reformasi Birokrasi tetap dapat dilakukan dengan baik. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa instansi yang memiliki prestasi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diantaranya ialah KPU Jember sebagai juara terbaik ke tiga, KPU Kota Malang sebagai juara terbaik ke dua, dan KPU Jombang sebagai peraih juara terbaik pertama. Dalam kegiatan rakor tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini juga memberikan arahan terkait mekanisme evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokras. “Mekanisme evaluasi dilakukan setiap semester dan akhir tahun, dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas kegiatan dengan menggunakan tools evaluasi berupa LKE,” tuturnya. “KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi KPU Kabupaten/Kota serta laporan hasil evaluasi KPU Provinsi kepada Sekjen KPU melalui Biro Perencanaan dan Organisasi,” imbuh Nanik. (UM)