
Tantangan Coklit: Jaringan Internet dan Warga Tidak di Rumah
Bondowoso (08/07/2024) - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menuai berbagai tantangan saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Baik Coklit secara manual maupun online berbasis elektronik atau disebut e-coklit.
Anggota PPK Pakem Bagian SDM dan Parmas, Dodi Faisol, mengatakan bahwa salah satu tantangan Pantarlih ketika melakukan coklit adalah ketika pemilih yang dicoklit tidak berada di rumah. Sehingga, petugas Pantarlih diwajibkan untuk mencari informasi mengenai keberadaan warga yang bersangkutan. “Terkadang ditemukan ada yang bekerja di luar daerah atau di luar domisili pemilih sedangkan baru bisa ditemui ketika pulang yaitu tiga hari sekali atau seminggu sekali’, ungkap Dodi Faisol.
Dodi menegaskan bahwa petugas Pantarlih diminta berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta tetangga yang bersangkutan apabila menemukan kendala tersebut. Apabila warga tersebut memang berdomisili di daerah itu, maka Pantarlih diminta untuk kembali mendatangi rumah itu di kemudian hari. “Pantarlih harus mencari informasi posisi yang bersangkutan. Misalnya berkoordinasi dengan pihak RT atau tetangganya”, tegas Dodi Faisol.
Selain itu, terdapat tantangan lain dalam proses coklit, yakni ketika melakukan coklit berbasis online. Minimnya ketersediaan jaringan di beberapa daerah di Kabupaten Bondowoso, Khususnya Di Desa Andungsari itu, mengakibatkan petugas harus menyiasati dengan melakukan penginputan di kawasan yang tersedia jaringan internet.
“Jaringannya pada saat mau singkronisasi itu tidak stabil, sehingga Kita arahkan Pantarlih untuk mencari jaringan yang stabil kemudian baru dilakukan singkronisasi,” Lanjut Dodi Faisol. Akan tetapi, terkait beberapa kendala lapangan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak khawatir namanya tidak masuk dalam daftar pemilih. Jika memang tidak masuk dalam daftar pemilih, maka sebelum tahap penetapan terdapat satu tahapan dimana masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukannya. Tahapan ini dimulai pada tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2024. (Dodi-PPK Pakem)