Berita Terkini

Tahapan Coklit Selesai, KPU Bondowoso Bubarkan Pantarlih

Bondowoso (25/07/2024) – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah selesai. Tahapan yang telah berlangsung selama 1 (satu) bulan tersebut dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan diakhiri 24 Juli 2024. Hari ini, Kamis (25/07/2024), KPU Kabupaten Bondowoso secara serentak melakukan rapat pembubaran Pantarlih di wilayah kerja PPS se-Kabupaten Bondowoso.

Sebelumnya, KPU Bondowoso melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 838/PP.05.2-SD/3511/4/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Pembubaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menegaskan instruksi agar dilakukan pembubaran Pantarlih pada tanggal 25 Juli 2024. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pembubaran berbasis desa/kelurahan masing-masing.

Selain aktivitas pembubaran Pantarlih, KPU Bondowoso juga telah menginstruksikan kepada Sekretariatan KPU Kabupaten Bondowoso agar pada saat pembubaran, honor Pantarlih dibayarkan tuntas. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dengan pihak bank serta PPS agar bisa melakukan proses transfer dan penyiapan stok uang tunai. Pada saat berita diturunkan, terlihat unggahan beberapa PPK dan PPS terkait dengan testimoni Pantarlih bahwa honorarium Pantarlih telah dibayarkan.

Selanjutnya, tahapan pemutakhiran data pemilih masuk dalam tahap rekapitulasi hasil coklit yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli – 31 Juli 2024. Pasca rekapitulasi, PPS melakukan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran pada tanggal 1 – 3 Agustus 2024, dilanjutkan Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran tingkat PPK pada tanggal 5 – 7 Agustus 2024. (mipa)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali