Berita Terkini

SIMULASI SIDANG ETIK BADAN ADHOC

Pasuruan - Agenda pada Rapat Koordinasi hari kedua, 8 April 2023 ialah penyampaian materi terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Simulasi Sidang Etik Badan Adhoc.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemaparan Materi yang disampaikan oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani. Ada beberapa poin penting yang disampaikan antara lain adalah Tujuan Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu adalah untuk mewujudkan Penyelenggara yang Berintegritas dan Profesional.

Serta pelaksanaan prinsip penyelenggaraan Pemilu adalah menjaga Integritas dan Profesionalitas, dapat dikatakan Berintegritas apabila penyelenggara bersikap Mandiri, Jujur, Adil serta Akuntabel. Sedangkan Profesionalitas mencakup Berkepastian Hukum, Aksesibilitas, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Efektif, Efisien, Kepentingan Umum. 

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tertuang dalam Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 serta Peraturan KPU No.8 Tahun 2019.

Selain itu pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga simulasi persidangan terkait etik Badan Adhoc dimana KPU Kabupaten Bondowoso yang diwakili oleh Divisi Parmas dan SDM, Sunfi Fahlawati berperan sebagai saksi yang dihadirkan dalam simulasi tersebut.(Alv)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali