Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Bagi badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024

Bondowoso - KPU Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Bagi badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bondowoso Jl. Mastrip Km. 3 Kembang Bondowoso pada Kamis 3 Agustus 2023.

Rapat Koordinasi tersebut memuat Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh Ketua, Junaidi, Sekretaris, Toidin, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Adiets Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran, Rachmad Hidayat dan  Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kabupaten Bondowoso sebanyak 23 Kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola anggaran Pemilu ditingkat PPK dan PPS terkait teknis penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam proses penggunaan serta pelaporannya.

“Tugas Penting yang harus dilaksanakan adalah melaksnakan semua Tahapan Pemilu Tahun 2024 dan Pertanggungjawaban penggunaan anggarannya”, tegasnya

Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang dilaksanakan beberapa bulan lalu serta hasil evaluasi dari laporan pertanggungjawaban Badan Adhoc sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023.

“Rapat Koordinasi perlu dilakukan karena kaitannya dengan perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)” ujar Junaidi

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso, Toidin, memberikan pemaparan terkait Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilu untuk badan adhoc penyelenggara pemilihan umum serta Keputusan KPU Nomor 400 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS secara detail, kemudian memberikan penjelasan mengenai format-format dokumen yang digunakan untuk pertanggungjawaban badan adhoc penyelenggara pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Adiets Nurhasanah menyampaikan Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban harus memperhatikan Alokasi Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc, Penyaluran Dana Tahapan, Keterlambatan Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban, serta Pelaporan Penggunaan Dana Tahapan Pemilu.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Bondowoso, Rachmad Hidayat,  berharap agar PPK se Kabupaten Bondowoso dapat mengintensifkan komunikasi dengan Panitia Pemungutan Suara di masing-masing Kecamatan guna penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban badan adhoc Penyelenggara Pemilu sesuai prosedur. (Dy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 229 kali