
Rakor Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak 2024
TUBAN - KPU Bondowoso menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa serta Honorarium Pemilihan Serentak 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur di KPU Tuban, 28-29 April 2023.
Acara berupa pengarahan, pemaparan materi Keputusan KPU 543 Tahun 2022 serta pemaparan penyusunan anggaran Pilkada tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Bondowoso Junaidi, Divisi Perencanaan dan Informasi Ali Mushofa serta Sekretaris Toidin.
Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam dalam arahannya mengatakan, semakin dekat dengan Pemilu, tahapan akan semakin ketat dan krusial. Sebabnya, tahapan sudah melibatkan stakeholder yaitu partai politik dan stakeholder lainnya. "Tetap fokus," tegasnya.
Selain itu, Anam mengingatkan agar fokus menyiapkan Pilkada Serentak Tahun 2024. Diperkirakan, tahapan Pilkada dimulai November 2023. Untuk itu, KPU Kab/Kota perlu menyiapkan anggaran Pilkada.
Salah satu bentuk penyiapan anggaran adalah penandatanganan Naskag Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024. "Saya minta serius untuk menyiapkan anggaran Pilkada," katanya.
Dia menambahkan, pasca penerbitan Keputusan KPU 543 Tahun 2022, KPU Jawa Timur melakukan review yang dilakukan oleh BPKP. Dalam beleid itu, penyusunan anggaran Pilkada sudah sangat detil, sehingga hanya perlu memasukkan nominal sesuai standar harga yang berlaku.
Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahul Rozaq menambahkan, Keputusan KPU Nomor 543 merupakan aturan pengganti yaitu Keputusan KPU Nomor 444 Tahun 2020. Untuk itu, perlu aturan tersebut perlu dibaca dan dikaji secara detil. (Junaidi/Ali M/idi)