Berita Terkini

PPK dan PPS Wajib Memahami Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bondowoso (13/07/2024) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, meminta PPK dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) memahami PKPU nomor 8 tahun 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abu Sofyan, saat evaluasi kerja PPS dan Sekretariat PPS di Kecamatan Maesan, Sabtu (13/7/2024).

 

Abu Sofyan menyampaikan bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota wajib dipelajari. Karena jika penyelenggara paling bawah yakni PPS tidak bisa memahami PKPU ini, maka akan menjadi lucu. Sebab PKPU nomor 8 menjadi pedoman tahapan Pemilihan Serentak 2024. Oleh karena itu, PPK dan PPS harus memahami betul tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dengan mengkaji PKPU ini. Sebab profesionalisme penyelenggara tidak hanya menekuni divisi atau bagiannya saja. Tetapi harus memahami semua tahapan Pilkada.

 

Apalagi lanjut dia, tahapan tidak hanya terjadi di teknis saja, bukan hanya di SDM dan Parmas saja. Tetapi semuanya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. "Ini harus kolektif kolegial. Jadi kolektif kolegial tidak hanya di Parlemen. Karena status kita sama-sama lembaga negara. Begitu juga di KPU, PPK dan PPS. Status kita setara," terang dia.

 

Pihaknya juga meminta PPS bergerak cepat saat diminta data oleh KPU kabupaten. Sofyan mengaku memahami kondisi PPS yang kadang diminta data mendadak. Tetapi hal itu sudah menjadi tuntutan pekerjaan. Sebab KPU kabupaten juga diminta data cepat oleh KPU Provinsi. Sebenarnya kata dia, tidak ada yang tidak bisa dikerjakan jika semua memiliki kesungguhan. Bahkan dengan kecanggihan teknologi smartphone pekerjaan bisa dikerjakan dimana saja. "Di warung kopi kan bisa dikerjakan, menginput data dan sebagainya," terang alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo tersebut. (Hotijah - PPK Maesan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali