
Peran Pemerintah Dalam Pilkada 2024
SUKOHARJO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Pemerintah Daerah mencairkan anggaran Pilkada sebesar 40% pada 2023. Sebabnya, pada Tahun 2024 Pemerintah Daerah harus mencairkan sebanyak 60%. Selain itu, pencairan tidak sekaligus pada 2024 karena akan berat bagi pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Poliitk Dalam Negeri Kemendagri, Rama Ardhi Segara M.Si, dalam Rakor Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang II yang diselenggarakan KPU di Sukoharjo, 27 Juli 2023.
Pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tersebut, dari KPU Kabupaten Bondowoso dihadiri oleh Ketua, Junaidi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ali Mushofa dan Sekretaris, Toidin, serta beberapa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terjadwal pada Rakor Gelombang II.
Rama memaparkan, pembiayaan Pilkada Serentak tersebut merupakan bagian dari 4 peran Pemerintah dalam Pemilu dan Pilkada. Keempat peran tersebut meliputi menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan Pemerintahan, menjaga netralitas ASN, memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Dia menambahkan, Kemendagri sudah bekerjasama dengan BSSN untuk mencegah serangan siber yang dimungkinkan akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Selain itu, Kemendagri terus menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dengan melakukan sosialisasi, ikrar penandatanganan pakta integritas netralitas ASN, serta melakukan pengawasan ASN. (Junaidi/Ali m/idi