
Penilaian Kinerja PPK dan PPS menjadi tanggung jawab KPU
Bondowoso (14/10/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso mengikuti lanjutan kegitan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan Rakor Evaluasi Kinerja Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 pada hari ke-2 (dua) adalah pemaparan materi III Oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani tentang evaluasi kinerja sebagai instrumen penilaian kinerja Badan Adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Selain itu Rochani juga menyampaikan beberapa poin penting terkait tugas KPU terhadap badan Adhoc, salah satunya adalah terkait penilaian Kinerja PPK dan PPS yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab KPU.
"hendaknya evaluasi rutin bulanan dilakukan secara profesional dan komprehensif sehingga nanti bisa dijadikan dasar saat akan melakukan perpanjangan kontrak Badan adhoc". Imbuhnya.(Alv)