
PENERAPAN ASURANSI BARANG MILIK NEGARA (ABMN) TA 2023 PADA SATKER KPU DI SELURUH INDONESIA
BONDOWOSO (05/23). KPU Bondowoso ikuti Sosialisasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui Zoom Meeting dengan dihadiri oleh Kepala Subbagian yang membidangi Pengelolaan Barang Milik Negara pada KPU di Seluruh Indonesia.
Ikut hadir dalam acara Toidin selaku Sekretaris, Adiets Nurhasanah selaku Kasubbag yang membidangi Pengelolaan Barang Milik Negara dan Alfian Firmansyah selaku Operator Barang Milik Negara.
Berdasarkan PMK.97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, Pemerintah, Kementerian dan Lembaga akan mengasuransikan Barang Milik Negara yang di beli dan diperoleh berdasarkan APBN atau perolehan lainnya yang sah.
“Untuk sementara ini yang bisa diajukan asuransinya itu hanya berupa bangunan atau gedung kantor saja, tapi nanti pasti ada perkembangan juga terkait perluasan objek pengasuransian berupa barang – barang yang lainnya”. Ujar Moko selaku narasumber dalam acara tersebut.
Pengasuransian BMN ini juga didasari dari fakta yang sering kali terjadi di Negara Indonesia, salah satunya adalah rawan sekali terjadi akan berbagai macam bencana alam, serta terbatasnya kemampuan Negara dalam pembiayaan untuk bencana alam tersebut.
Moko juga menjelaskan terkait resiko – risiko pengecualian dalam ABMN diantaranya adalah radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya, tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya atau pihak lain atas perintah Tertanggung dan penghentian pekerjaan baik seluruhnya atau sebagian. Fian