
Panel Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas
Bondowoso (24/01/2023) - Sesi terakhir kegiatan orientasi tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Bondowoso diisi secara panel oleh Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Selasa (24/01/2023). Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi kode etik penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja badan adhoc. Sementara itu Anggota KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas menyampaikan materi terkait Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu.
Amirudin Makruf, sebagai Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan dengan detail kode etik dan pedoman etik serta perilaku penyelenggara badan adhoc. Amirudin Makruf juga memberikan pesan-pesan dan penekanan terhadap beberapa hal penting terkait perilaku-perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etik bagi penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Sunfi Fahlawati sebagai Anggota KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas menyampaikan materi terkait bagaimana hubungan kerja badan adhoc. Termasuk didalamnya adalah materi terkait sinergisasi dan harmonisasi kerja badan adhoc. Sinergisitas ini menjadi penting mengingat kerja-kerja pemilu merupakan kerja bersama yang melibatkan sekian banyak unsur dan stakeholder.
Panel materi terkait kode etik dan hubungan kerja mengakhiri kegiatan orientasi tugas PPS Se-Kabupaten Bondowoso (mipa)